Jakarta, BPK.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan daerah yang akan melakukan pengeboran sumur rakyat harus memberikan data ke pemerintah pusat, terakhir 5 Agustus 2025.
Sejauh ini sudah ada empat daerah yang menyerahkan data ke Kementerian ESDM.Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan baru daerah Jambi, Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memberikan data rencana pengeboran sumur rakyat.
“Kita minta tanggal 5 Agustus mereka sudah menyampaikan data ke Kementerian ESDM,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (30/7/2025).
Pemerintah akan memberikan legalitas pengeboran sumur rakyat jika data diterima sebelum tenggat waktu. Sejatinya, pengeboran sumur rakyat itu sendiri sudah bisa dimulai pada 1 Agustus 2025
“Jadi, ya, mana yang sudah ada itu kita akan fasilitasi dan akan eksekusi bagaimana sumur masyarakat itu bisa mendapatkan legalitas,” katanya.
Nantinya, sumur rakyat hanya bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ataupun Koperasi.
Sejauh ini, Yuliot membeberkan belum ada wilayah yang melampirkan BUMD, UMKM, atau Koperasi mana yang akan mengelola sumur rakyat.”Daftarnya belum disampaikan. Hanya berdasarkan jumlah titik,” tandasnya.
Seperti diketahui, diizinkannya warga untuk bisa ngebor sumur minyak ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Di lain sisi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa terdapat 20.000 sumur rakyat yang bisa menambah produksi minyak nasional.
“Tadi saya undang semua gubernur, bupati, menteri-menteri terkait, dari kepolisian, dari tentara, Pertamina, semuanya kita bahas.
Agar ini bisa jalan dan sumur-sumur masyarakat setelah dicek lagi, itu di atas 20.000 (sumur), jadi cukup banyak sekali setelah diidentifikasi,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Nantinya, sumur-sumur rakyat tersebut akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Tapi bukan koperasi abal-abal ya, dan bukan koperasi jual bahan pokok,” tambahnya.Lebih lanjut, hasil minyak yang diproduksikan sumur-sumur rakyat itu, nantinya akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dengan patokan harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Namun, harganya hanya 70%-80% dari ICP yang berlaku.”Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker. Dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Klarifikasi Kades Rimau Sungsang Terkait Pemberitaan Hoax Didesanya.

Dana Hibah KONI Bangka Barat Dibidik Polda Babel, Ini Penjelasan Disdikpora Bangka Barat

Merasa Kebal Hukum Tambang TI di Teluk Buyur, APH Harus Bertindak

Polres Bangka Tengah Lakukan Patroli dan Himbauan di Lokasi Tambang Ilegal Kolong Pungguk, Merbuk, dan Kenari
