Bansel, beritapemerhatikorupsi.id – Toro salah satu nama Kolektor timah ilegal di Desa Rangas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, diduga tidak mempunyai izin resmi penampungan timah ilegal, Selasa.(22/7/2025).

Selain membeli timah ternyata Toro Kolektor besar di wilayah itu mempunyai lobi dan penggorengan sendiri, aktivitas pengolahan biji timah dan pelobihan, penggorengan timah kuat diduga tidak memiliki perizinan resmi dari PT Timah Tbk.

Konon katanya Toro ini Bos besar kebal hukum, tidak ada rasah takutnya dengan namanya hukum di Babel ini masyarakat meminta Kepada Pak Kapolda Babel, Pak Kapolres Bangka Selatan untuk Bertindak.

Sudah jelas kelihatan terang-terangan Toro jual beli biji timah ilegal di tengah-tengah permukiman penduduk, tidak ada rasa takutnya dari mata APH setempat walaupun dia tidak mengantongi surat izin usaha resmi dari PT Timah Tbk.

Investigasi tim di lapangan mengungkapkan bahwa pasir timah yang di kumpulkan oleh Toro berhasal dari tambang timah diduga Ilegal di sekitar Air Gegas dan Bangka Selatan.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait, sikap diam dan Bungkam dari aparat penegak hukum menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat, kenapa aktivitas Toro yang sudah jelas-jelas ilegal tetapi tidak ada tindakan sama sekali dari APH.

Kami dari tim awak media yang sudah lansung ke lokasi, kediaman Toro sangat terkejut melihat aktivitas jual beli pasir timah dengan begitu bebas nya, tidak ada rasa takut sedikit pun, kami dari tim media akan mengawal terus sampai Toro di tindak dan di tangkap sesuai dengan udang-udang menerba.

Kami dari awak media akan terus berupaya konfirmasi ke pihak – pihak yang terkait. Kapolres Bangka Selatan, Kapolda, Kejati Bangka Belitung. ( Jamalludin)