Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Sebanyak 21 paket besar narkotika jenis daun ganja kering berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman, dari tangan dua orang tersangka, Rabu (16/08/2025).

Penangkapan dua orang pelaku yang berasal dari Provinsi Riau itu berdasarkan hasil informasi dari masyarakat. Mereka ditangkap polisi di Jalan Lintas Rao-Rojab Hulu, tepatnya si Jorong VI, Soriak, Nagari Taruang-taruang, Kecamatan Rao.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Rozi, SH mengatakan penangkapan itu bermula saat personil melakukan patroli rutin. Sekitar pukul 20.35 wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil toyota merk Innova Reborn yang dicurigai membawa narkotika jenis daun ganja kering

“Mereka berdua berasal dari Provinsi Riau. M. Taufik Afrianto (26) meeupakan warga Pekan Baru, sedangkan Ishak Budi Setiaji (26) merupakan warga Rokan Hulu,” terang AKP. Rozi.

Lebih jauh ia menerangkan, selain barang bukti 21 paket narkotika jenis daun ganja kering, juga ada barang bukti lainnya seperti satu buah kain sarung merk WADIMOR warna coklat, (satu) buah handuk merk ROLEX warna hitam, 1(satu) buah STNK mobil a.n Basri,
1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru dongker dan
1(satu) unit mobil TOYOTA merk INOVA warna hitam beserta kunci kontak.

“Ulah perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 (ayat 2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ucap Kasat Narkoba.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. (Tim)