Muba, BPK.id – Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan warganya sendiri.

Kepala Desa seharusnya melayani masyarakat, bukan merugikan warga sendiri dengam mengadaikan aset desa untuk mendapatkan kekayaan diri sendiri,

Informasi yang kami himpun dari warga Desa Mekar Jaya. Yang Engan namanya di publikasikan. Menurut warga kepala Desa mengunakan kekuasanya tanpa melibatkan warga dan pihak terkait Desa lainya

Lebih lanjut menurut warga. Kades WL yang diduga menggadaikan aset desa berupa surat pengakuan hak (SPH) tahun 2019 Desa Mekar Jaya kepada pihak ketiga tanpa izin dari pihak terkait dan masyarakat.

Perbuatan ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dan kerugian finansial bagi desa.

Aset desa yang di gadaikan oleh
kades WL ini.berupa surat SPH tanah tahun 2019 berukuran ± 20.000 m² pada hal slaset tersebut di peruntukan buat masyarakat menanam kelapa sawit.

Di ketahui Kades WL mengunakan untuk kepentingan pribadi dan mendapatkan keuntungan finansial.

Kepala desa yang menggadaikan aset desa (seperti tanah dan sebagainya) tanpa izin dan prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi hukum. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan pengelolaan aset desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016 dan peraturan desa terkait. 

Sanksi Hukum yang Mungkin Dikenakan:

  • Pidana:
    • Pelanggaran pengelolaan aset desa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 218 KUHP (pidana penjara paling lama 2 tahun) atau Pasal 200 KUHP (pidana penjara paling lama 5 tahun) jika ada unsur penyelewengan atau korupsi.

Atas kejadian ini sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat desa setempat.
Selain itu Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perkembangan aset desa dikelola.

Selanjutnya, meminta pertanggungjawaban dari Kades. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan aset desa untuk memastikan kepentingan masyarakat banyak.

Demi keadilan bagi masyarakat kami akan mendampingi dan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum terhadap Kepala Desa Mekar Jaya.

Selain itu, kami dan warga akan melaporkan oknum Kepala Desa WL yang menggadaikan aset Desa Mekar Jaya ke pihak berwajib satuan Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.