Koba, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,  Mulai melakukan pembongkaran sejumlah rumah warga di bantaran Sungai Desa Kurau,  sebagai realisasi dan program Penataan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) dan relokasi rumah tidak layak huni (RTLH), Kamis (26/6/2026).

“Semua unit rumah di sekitar bantaran Sungai kita bongkar,  sebelumnya pemilik rumah sudah kita relokasi menepati rumah baru yang sudah kita bangun sebanyak 119 unit pada dua lokasi,” kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat menijau proses pembongkaran rumah di Desa Kurau Kecamatan Koba.

Rumah di sepadan atau bantaran Sungai Kurau,  terutama di Desa Kurau Barat dan Desa Kurau Timur dinilai tidak layak huni, kerena berada di kawasan rawan banjir kumuh dan tidak sesuai tata ruang,  Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Kementerian PUPR menetapkan kawasan ini masuk dalam program penataan permukiman kumuh dan relokasi RTLH.

Program ini digencarkan untuk mengatasi risiko banjir dan penyakit akibat hunian tidak layak di bantaran Sungai.  Menata kawasan Sungai agar lebih rapi,  bersih dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah RT RW.

“Setelah dilakukan pembongkaran rumah,  maka kita lakukan pembersihan dan penataan kembali sesuai dengan konsep tata ruang yang ada,” ujarnya.

Bupati mengingatkan, tidak ada lagi pembangunan rumah penduduk di sekitar bantaran Sungai Kurau dan semuanya harus steril kerena ke depan akan bangun sesuai dengan perencanaan yang ada. Sebelumnya Pemkab Bangka Tengah melalui Dinas Disperkmhub sudah merampungkan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 119 unit untuk warga yang terdampak dari program penataan kawasan permukiman kumuh di sekitar bantaran Sungai Kurau.

Pembangunan sebanyak 119 unit rumah tersebut terdapat di dua lokasi dengan luas lahan 3,23 hektare yang dananya bersumber dari APBN dan APBD melalui pos Dana Alokasi Khusus (DAK) tamatik senilai Rp 16 miliar.

Anggaran senilai 16 miliar diperuntukan pembangunan sebanyak 119 unit rumah,  termasuk jalan, diranase, saluran air dan sambungan utilitas.  Luas bangunan 8×4,5 meter untuk setiap rumah dengan komponen bangunan mencakup struktur beton, dinding bata keramik,  atap genteng metal,  instalasi listrik dan sanitasi lengkap.

“Warga tidak dibebankan biaya atas pembangunan rumah relokasi dan kita juga menjamin akses ke fasilitas umum di lokasi baru ( jalan, air, listrik),” tutup Algafry Rahman.