Koba, beritapemerhatikorupsi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang pemuda berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Buntu, Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba.
“Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (23) dan MU (25), keduanya merupakan warga Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba. Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika,” terang IPTU Heri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan, yaitu:
10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam plastik strip bening dengan berat bruto keseluruhan 2,51 gram.
10 (sepuluh) potongan sedotan plastik.
1 (satu) plastik strip bening kosong.
1 (satu) unit handphone OPPO A15s warna biru muda beserta SIM card dan IMEI.
1 (satu) unit handphone VIVO 1918 warna hitam beserta SIM card dan IMEI.
IPTU Heri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka dan hendak diedarkan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan mendalami apakah mereka hanya sebagai pengguna, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Bangka Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
