Bangka Barat, beritapemerhatikorupsi.id – Belum terungkapnya pemilik 5 ton timah yang ditangkap jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat beberapa waktu lalu, kini kasus serupa penyelundupan pasir timah kembali dilakukan pihak kepolisian.

Kabarnya ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung terjadi pada Kamis (15/5/2025) dini hari tadi, Bedanya total timah yang berhasil digagalkan penyelundupanya ini mencapai 20 ton, keadaan kering.

Penangkapan ini dilakukan di kawasan pesisir Pantai Pait, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok. Saat ini, Kabar yang diterima, petugas kepolisian masih melakukan masih melakukan proses bongkar muat barang bukti ke lokasi Mako. Dari Informasi yang berhasil dihimpun wartawan di lapangan, puluhan ton pasir timah kering ini diduga milik seseorang yang berdomisili di Batam. Namun, Ia merupakan penduduk asli Babar, yaitu di Kecamatan Simpang teritip.

“Punya seseorang di kecamatan Simpang teritip, cuma sekarang tinggal di Batam. Timah ini didapat dari daerah Kundi dan Simpang Tiga, Simpang teritip,” ujar seorang warga bernama Madon, Kamis ( 15/5/2025) kepada wartawan.

Untuk mencari tahu kebenaran ungkap kasus dan pemilik 20 ton timah ini, Dari mulai jajaran kepolisian hingga pihak yang diduga terlibat langsung di dalam aksi dugaan penyeludupan pasir timah ke luar Pulau Bangka tersebut.

Jamalludin