Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Informasi mengenai praktik jual beli lahan di kawasan pertambangan timah eks PT Koba Tin, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat.

Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak lama dan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Padahal lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kawasan bekas tambang tersebut kini berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, Ironisnya lahan itu dikuasai oleh sejumlah oknum yang kemudian memperjual belikannya kepada warga.

Modus yang digunakan cukup rapi, Para pelaku melakukan reklamasi lahan namun bukan dengan tanaman penutup tanah seperti yang diatur, melainkan dengan bibit kelapa sawit. Setelah sawit tumbuh dan mencapai usia tertentu lahan tersebut dijual.

Terbaru pada Jumat 23 Mei 2025 awak media menerima informasi bahwa di kawasan Bemban Kulit, yang masuk wilayah hutan produksi, telah ditawarkan lahan seluas 60 hektare. Rinciannya 23 hektare telah ditanami kelapa sawit siap panen, 17 hektare sawit usia satu tahun, dan 20 hektare lainnya berupa lahan kosong.

Praktik ini pun menimbulkan tanda tanya besar, Mengapa lahan eks PT Koba Tin yang notabene berada dalam kawasan hutan produksi bisa diperjualbelikan? Dan siapa pihak yang berwenang hingga puluhan hingga ratusan hektare bisa dikuasai oleh perorangan? Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa juga mencuat, apalagi beberapa lahan disebut sudah mengantongi surat tanah.

“Yang di Bemban Kulit itu kan eks PT Koba Tin, ko bisa diperjualbelikan? Apalagi luasnya sampai 60 hektare, ini aneh,” ujar salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait maraknya jual beli lahan di kawasan tersebut.

Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait untuk menggali lebih lanjut soal legalitas kepemilikan lahan dan kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Jamalludin