Tangerang Selatan, BPK.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa pemerintah berencana untuk melegalkan sumur minyak yang selama ini dibor masyarakat secara ilegal.
Melalui kerja sama dan pembinaan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
“Kalau misalnya ini, ya, kayak sumur masyarakat, nanti dilegalkan. Sumur masyarakat artinya yang dulu, akhirnya tanda petik dimiliki oleh masyarakat.
Terus, kemudian nanti KKKS diminta untuk membina itu. Itu, kan, ada solusi, kan, untuk sumur masyarakat,” ujarnya saat ditemui di sela acara The 49th IPA Convex, di ICE BSD, Tangerang Selatan, dikutip Kamis (22/5/2025).
Tri mengatakan, rencana tersebut sudah dibahas dan kebijakan yang akan menaungi rencana tersebut juga tengah digodok.
“Permen (Peraturan Menteri)-nya sedang digodok,” ujarnya.
“Judulnya nanti lah. Tapi, pembahasan sudah,” tandasnya.
Sebelumnya, Tri juga sempat mengatakan bahwa praktik pengeboran sumur minyak ilegal di berbagai wilayah Indonesia semakin marak. Bahkan, praktik tersebut saat ini telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat sekitar.
Dia mengungkapkan bahwa dari sisi ekonomi, praktik pengeboran sumur ilegal telah menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas. Kondisi ini lantas berdampak pada upaya peningkatan lifting minyak nasional.
“Itu ada beberapa (faktor), yaitu keterbatasan lapangan kerja, sumur ilegal menjadi mata pencarian dan sekarang menjadi masif, serta gangguan kesehatan.
Serta konflik sosial, kriminal, narkoba, dan lain sebagainya,” kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (29/4/2025).
Ia lantas membeberkan bahwa setidaknya terdapat beberapa bentuk praktik sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa masyarakat.
Pertama, sumur ilegal yang berada di Wilayah Kerja (WK) migas. Kedua, sumur ilegal yang berada di luar WK.
Ketiga, sumur ilegal yang berada di dalam wilayah operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Keempat, adanya kilang penyulingan ilegal di sekitar lokasi-lokasi tersebut.
Tri pun mengungkapkan bahwa laporan kasus terkait sumur ilegal terus bertambah. Misalnya saja, di wilayah Sumatera Selatan. Sumur minyak ilegal di daerah ini tercatat mencapai 100 kasus per tahun.
“Untuk wilayah Sumsel saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa, jadi pada akhirnya ada asumsi bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang,” kata dia.

KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami








Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE


Aparat TNI Larang Wartawan Liput Kedatangan Diduga Komandan Satgas PT Timah Tbk

Walinagari Padang Mentinggi Lakukan Monitoring Pembangunan Infrastruktur di Dua Kejorongan
