PASAMAN. beritapemerhatikorupsi.id–
Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pasaman Bebas Beredar di barbagai Warung dan Grosir.

Dijadikan ajang Bisnis para Mafia pengusaha Rokok ilegal yang Merugikan Negara.

Hal ini dibuktikan dengan murahnya mendapatkan Rokok Ilegal tersebut di warung -warung / kedai di Pasaman

Pelanggaran terkait rokok yang melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan atas pelanggaran terkait rokok adalah Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

Pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.Sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000

Serta Aturan terkait cukai rokok di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-BC).

Berikut beberapa peraturan terkait cukai rokok: PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pengenaan Pajak Rokok. Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

PMK Nomor 191/PMK.010/2022 mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
PER-17/BC/2022 mengatur tentang tata cara penetapan tarif cukai.

Hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Selain itu, tarif cukai rokok juga ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penjualan rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Sanksi pidana untuk penjualan rokok tanpa cukai adalah: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 20 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana untuk pelanggaran lain terkait rokok ilegal, seperti: Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai bekas, Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran peredaran rokok ilegal.Dan berdasarkan keterangan dari Masyarakat, Di wilayah Kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Diduga terdapat Agen Besar Rokok Ilegal ini berinisial ” D ” atau ” DNL” yang beroperasi di wilayah Pasaman. Informasinya gudang rokok bliau berada di Simpang Mangkuak,Nagari Koto Kaciak Barat,Kec Bonjol dan di Kecamatan Panti

Dopi Supriadi Wakil ketua LSM Intel Tikipor PHRI mengutuk dengan keras Aksi Para Mafia.”

Kami meminta Kapolda Sumbar dan Bea Cukai Sumatera Barat agar turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan

Apakah ada yang membeking, kita tidak tau. Yang pasti penegakan hukum harus dilakukan,jika dibiarkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Ini harus dicegah tutup nya.

Wan Vibowo