PASAMAN. beritapemerhatikorupsi.id–
Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pasaman Bebas Beredar di barbagai Warung dan Grosir.
Dijadikan ajang Bisnis para Mafia pengusaha Rokok ilegal yang Merugikan Negara.
Hal ini dibuktikan dengan murahnya mendapatkan Rokok Ilegal tersebut di warung -warung / kedai di Pasaman
Pelanggaran terkait rokok yang melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan atas pelanggaran terkait rokok adalah Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.Sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000
Serta Aturan terkait cukai rokok di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-BC).
Berikut beberapa peraturan terkait cukai rokok: PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pengenaan Pajak Rokok. Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
PMK Nomor 191/PMK.010/2022 mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
PER-17/BC/2022 mengatur tentang tata cara penetapan tarif cukai.
Hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Selain itu, tarif cukai rokok juga ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penjualan rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana untuk penjualan rokok tanpa cukai adalah: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 20 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana untuk pelanggaran lain terkait rokok ilegal, seperti: Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai bekas, Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran peredaran rokok ilegal.Dan berdasarkan keterangan dari Masyarakat, Di wilayah Kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Diduga terdapat Agen Besar Rokok Ilegal ini berinisial ” D ” atau ” DNL” yang beroperasi di wilayah Pasaman. Informasinya gudang rokok bliau berada di Simpang Mangkuak,Nagari Koto Kaciak Barat,Kec Bonjol dan di Kecamatan Panti
Dopi Supriadi Wakil ketua LSM Intel Tikipor PHRI mengutuk dengan keras Aksi Para Mafia.”
Kami meminta Kapolda Sumbar dan Bea Cukai Sumatera Barat agar turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
Apakah ada yang membeking, kita tidak tau. Yang pasti penegakan hukum harus dilakukan,jika dibiarkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Ini harus dicegah tutup nya.
Wan Vibowo



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa

Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024

Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya

Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan



















Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Kecelakaan di Jalan Raya Lubuk Besar, Satu Pelajar Meninggal Dunia

Ini Lah Wajah 2 Orang Buronan Kasus Pebunuhan Sadis di Mentok

Kapolres Bangka Barat Desak Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Jamal Abdul Nasser Segera Menyerah Diri

Diduga Oknum PU BBWS VIII, Ada Main Proyek Normalisasi Parit, Excavator Pakai BBM Oplosan
