Babel, beritapemerhatikorupsi.id – PT Timah akan melibatkan masyarakat ataupun kelompok masyarakat secara langsung sebagai mitra dalam melakukan aktivitas penambangan.

Komitmen untuk melibatkan masyarakat ini dilakukan PT Timah salah satu tujuannya untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.

Terkait pelibatan masyarakat ini PT Timah telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung tentang Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pola Kemitraan Penambangan ini bertujuan untuk menggandeng masyarakat dalam kegiatan pertambangan yang sesuai dengan regulasi dan prinsip good mining practice.

Selain itu, pola kemitraan ini dirancang untuk memberikan peluang bagi masyarakat lokal agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan yang legal dan terstruktur.

Rencana pola kemitraan penambangan melibatkan masyarakat secara langsung akan mulai diterapkan dalam penambangan di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan mengatakan, sebagai upaya perbaikan tata kelola pertimahan, PT Timah beradaptasi untuk menghadirkan pola kemitraan penambangan yang melibatkan masyarakat langsung.

Menurut Anggi, PT Timah berkomitmen untuk menjalankan pola kemitraan ini dengan mengedepankan aspek keberlanjutan. Perusahaan secara aktif menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, kemitraan penambangan timah yang dilaksanakan PT Timah bisa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun dengan kelompok masyarakat yang memenuhi aturan yang berlaku.

“Untuk program kemitraan tambang dengan perlibatan masyarakat lansung ini kita akan coba di Desa Batu Beriga. Dimana nantinya, PT Timah akan menambang sendiri dengan melibatkan masyarakat lokal dalam aktivitasnya,” ucap Anggi.

Dengan adanya pola kemitraan ini, masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap kegiatan ekonomi berbasis pertambangan tanpa harus melakukan aktivitas tambang ilegal yang berisiko bagi lingkungan dan keselamatan, tutup Anggi Siahaan. (Jamalludin)