Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah menaikan status penyidikan perkara Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol ke tingkat penyidikan.

Kejari Bangka Tengah, Mohammad Husaini menyatakan tim penyidikan telah menemukan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan pada perkara kerja sama Tahura Bukit Mangkol.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan antara PT XL dengan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Bangka Tengah.

“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyelidik, kami menyimpulkan perkara Tahura Bukit Mangkol naik ke tahap penyidikan,” Katanya, Kamis (27/3/2025).

Perkara Tahura Bukit Mangkol tersebut dimasukkan Kejari Bangka Tengah ke dalam pidana khusus dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik perkara dugaan korupsi Tahura Bukit Mangkol nanti dalam proses penyidikan akan menemukan siapa tersangkanya dan beberapa jumlah kerugian negaranya.

Diketahui, sepanjang proses penyidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Kejari Bangka Tengah telah memanggil sebanyak 30 orang sebagai saksi.

Selain itu terkonfirmasi dugaan adanya kiriman sejumlah uang senilai Rp 581 juta melalui transfer dari PT XL ke rekening pribadi seorang pegawai honorer DLH Bangka Tengah saudara DUTA.

“Kejaksaan Negeri tetap akan berkoordinasi dengan Inspektorat daerah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Tahura Bukit Mangkol,” katanya.

Jamalludin