Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Kasus perjanjian kerja sama (PKS) Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL di Kabupaten Bangka Tengah sudah selesai diaudit Inspektorat.

Hasil audit Inspektorat sudah disampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah, Ari Yanuar alias Ayen sebagai pihak yang mengajukan permohonan.

Ari Yanuar mengatakan, hasil audit Inspektorat merekomendasikan dua pegawai DLH Bangka Tengah yang terlibat kasus tersebut agar mengembalikan uang.

“Hasilnya, Kepada Lintas (PNS) dan Duta (Honorer) untuk mengembalikan uang, sejumlah uang yang diperoleh dari XL,” katanya, Rabu (19/3/2025).

Ia berharap, kedua pegawai DLH Bangka Tengah yang terlihat dalam kasus tersebut dapat melaksanakan atau menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari Inspektorat.

Selain itu, DLH Bangka Tengah juga sudah berkoordinasi dengan BKPSDM tentang tindak lanjut sanksi kepada pegawai yang terlibat dalam kasus Tahura Bukit Mangkol.

“Imbauan sudah sering disampaikan kepada pegawai untuk berkerja dengan baik dan benar serta pelayanan yang p’rima kepada masyarakat,” katanya.

Jamalludin.