Babel, beritapemerhatikorupsi.id – Pelabuhan Penyeberangan Belinyu yang baru selesai dibangun pada akhir Desember 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 23,1 miliar, kini menuai sorotan tajam.

Fakta di lapangan menujukan beberapa bagian Infrastruktur sudah mulai ambles, sementara material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis Sabtu (1/3/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh PT Karya Nusantara – KSO ini, menurut warga hanya menggunakan Paranet sebagai penutup timbunan batu dan pasir dermaga padahal seharusnya menggunakan Geotextile Non – Woven.

Sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis, kualitas pengerjaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lebih lanjut, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kinerja kontraktor terhadap standar dan peraturan yang berlaku.

Pekerjaan ini diduga menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Pasal 29 ayat (2) dengan Jelas mengatur bahwa hasil pekerjaan harus memenuhi standar tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.

Namun, hasil di lapangan justru menujukan sebaliknya. Kerusakan yang muncul dalam waktu singkat mengindikasikan lemahnya pengawasan dan kontrol kualitas.

“Ini adalah proyek besar yang menggunakan uang rakyat. Kalau hasilnya seperti ini, wajar jika muncul kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Upaya Media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait hingga kini belum membuahkan hasil. Kepala Balai Direktorat Perhubungan Darat Kelas III Bangka Belitung, Fitra, tidak memberikan respons meski telah dihubungi melalui berbagai cara, termasuk kunjungan langsung dan komunikasi melalui Whatsapp. Pegawai kantor pun menginformasikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kami sudah mencoba menghubungi pihak terkait, tetapi belum ada jawaban ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan transparansi, Padahal proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar seorang warga setempat.

Proyek ini, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Perhubungan Darat, memiliki masa pelaksanaan 70 hari dengan kontrak berakhir pada 31 Desember 2024 Nilai kontraknya mencapai Rp 23.171.701,000, namun dengan kualitas pengerjaan yang kini dipertanyakan, wajar jika publik mendesak adanya audit independen.

Hingga berita ini diterbitkan , belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Keberlanjutan pembangunan Infrastruktur di Bangka Belitung kini menjadi perhatian besar, kerna apa yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Belinyu dapat menjadi preseden buruk bagi proyek – proyek serupa.

Jamalludin