Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Koba, Polres Bangka Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Koba.
Pelaku berinisial MIY (28) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Minggu (2/2/2025) dini hari.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BN 6129 CL.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/12/24) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
“Korban menyadari kehilangan sepeda motornya saat hendak keluar rumah pada pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, kendaraan tersebut sempat digunakan oleh suaminya pada malam sebelumnya dan terakhir terlihat oleh saksi sekitar pukul 01.15 WIB,” terang IPTU Erwin Syahri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Koba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Doni Hariansyah, S.H melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pada Minggu kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 03.50 WIB tanpa perlawanan,” ujar IPTU Erwin Syahri.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di Kota Pangkalpinang.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BN 6129 CL guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dengan aman. Jika ada kejadian serupa atau informasi terkait tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah IPTU Erwin Syahri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Koba dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (Red/Jamal)



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
