Musi Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id – Aktivitas tambang sumur minyak Illegal kian menjamur sehingga tidak jarang insiden kebakaran yang menelan korban jiwa sering terjadi.
Tepatnya di wilayah hukum Kapolres Muba dan Kapolsek Keluang. Didesa Tanjung Dalam kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Ya, itu Lahan HGU PT Hindoli Carggil yang dijadikan ajang Illegal Driling oleh mafia minyak yang punya sumur dengan pengeboran pada lahan tersebut, diduga milik mafia besar inisial (PY) dan (Nizar).
Belum kelar dengan insiden kebakaran pada hari senin pagi, kebakaran kembali terjadi kamis malam jum’at sekira pukul 19.50 wib, yang melahap sumur tambang minyak Illegal area kobra satu Hindoli, Kamis (30/1/2025) kebakaran terulang lagi.
Sementara itu berdasarkan keterangan warga sekitar bahwasanya benar kamis malam jum’at telah terjadi insiden lagi, di area kobra satu, kalau yang saya tau sumur minyak yang terbakar itu diduga dimiliki oleh seorang inisial (PY) dan (Nizar), ungkapnya.
Untuk memastikan kebenarannya awak media ini mengkonfirmasi ke Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siaha’an S.T.R.K ke nomor WhatsApp miliknya, 0813-6737xxxx. Saat dikonfirmasi Kapolsek Keluang memberikan penjelasan atas hak jawabnya.
Assalamualaikum selamat pagi pak, kami dari pers izin konfirmasi terkait adanya insiden kebakaran di kobra satu pada area lahan HGU PT Hindoli.
Dari keterangan Kapolsek membenarkan, anggota kita telah mendatangi dan melaksanakan olah TKP dari hasil olah TKP dan penyelidikan, di dapati bahwa TKP itu adalah milik TSK Nizar, yang mana TSK Nizar sedang menjalani proses hukum di sat reskrim polres musi banyuasin, jelas Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam.
Menanggapi penjelasan dari Kapolsek keluang terkait kebakaran sumur minyak Illegal di Hindoli tanjung dalam kali ini, terkait tersangka (Nizar) yang sudah menjalani proses hukum di sat reskrim Polres Muba, lantas di mana saudara (PY) yang sampai saat ini diduga masih bebas berkeliaran, dan kenapa sumur minyak yang telah berulangkali terbakar tidak di pasang peringatan garis polisi.
Jelas aktivitas pengeboran minyak Illegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan dengan adanya kontrak kerja sama, jelasnya.
Namun aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum mafia inisial (PY) tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas.
Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak Illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara, dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa, jika terjadi kebakaran terhadap sumur minyak Illegal tersebut.
“Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah pengeboran minyak ini.”
Maka dari itu harapannya kepada Bapak Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak tegas para oknum-oknum pelaku mafia minyak berinisial (PY) yang merasa kebal hukum, maupun oknum yang membekingi.



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
