Musi Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id – Aktivitas tambang sumur minyak Illegal kian menjamur sehingga tidak jarang insiden kebakaran yang menelan korban jiwa sering terjadi.
Tepatnya di wilayah hukum Kapolres Muba dan Kapolsek Keluang. Didesa Tanjung Dalam kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Ya, itu Lahan HGU PT Hindoli Carggil yang dijadikan ajang Illegal Driling oleh mafia minyak yang punya sumur dengan pengeboran pada lahan tersebut, diduga milik mafia besar inisial (PY) dan (Nizar).
Belum kelar dengan insiden kebakaran pada hari senin pagi, kebakaran kembali terjadi kamis malam jum’at sekira pukul 19.50 wib, yang melahap sumur tambang minyak Illegal area kobra satu Hindoli, Kamis (30/1/2025) kebakaran terulang lagi.
Sementara itu berdasarkan keterangan warga sekitar bahwasanya benar kamis malam jum’at telah terjadi insiden lagi, di area kobra satu, kalau yang saya tau sumur minyak yang terbakar itu diduga dimiliki oleh seorang inisial (PY) dan (Nizar), ungkapnya.
Untuk memastikan kebenarannya awak media ini mengkonfirmasi ke Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siaha’an S.T.R.K ke nomor WhatsApp miliknya, 0813-6737xxxx. Saat dikonfirmasi Kapolsek Keluang memberikan penjelasan atas hak jawabnya.
Assalamualaikum selamat pagi pak, kami dari pers izin konfirmasi terkait adanya insiden kebakaran di kobra satu pada area lahan HGU PT Hindoli.
Dari keterangan Kapolsek membenarkan, anggota kita telah mendatangi dan melaksanakan olah TKP dari hasil olah TKP dan penyelidikan, di dapati bahwa TKP itu adalah milik TSK Nizar, yang mana TSK Nizar sedang menjalani proses hukum di sat reskrim polres musi banyuasin, jelas Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam.
Menanggapi penjelasan dari Kapolsek keluang terkait kebakaran sumur minyak Illegal di Hindoli tanjung dalam kali ini, terkait tersangka (Nizar) yang sudah menjalani proses hukum di sat reskrim Polres Muba, lantas di mana saudara (PY) yang sampai saat ini diduga masih bebas berkeliaran, dan kenapa sumur minyak yang telah berulangkali terbakar tidak di pasang peringatan garis polisi.
Jelas aktivitas pengeboran minyak Illegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan dengan adanya kontrak kerja sama, jelasnya.
Namun aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum mafia inisial (PY) tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas.
Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak Illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara, dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa, jika terjadi kebakaran terhadap sumur minyak Illegal tersebut.
“Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah pengeboran minyak ini.”
Maka dari itu harapannya kepada Bapak Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak tegas para oknum-oknum pelaku mafia minyak berinisial (PY) yang merasa kebal hukum, maupun oknum yang membekingi.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Kecelakaan di Jalan Raya Lubuk Besar, Satu Pelajar Meninggal Dunia
Ini Lah Wajah 2 Orang Buronan Kasus Pebunuhan Sadis di Mentok
Kapolres Bangka Barat Desak Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Jamal Abdul Nasser Segera Menyerah Diri
Diduga Oknum PU BBWS VIII, Ada Main Proyek Normalisasi Parit, Excavator Pakai BBM Oplosan
