Musi Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id – Aktivitas tambang sumur minyak Illegal kian menjamur sehingga tidak jarang insiden kebakaran yang menelan korban jiwa sering terjadi.

Tepatnya di wilayah hukum Kapolres Muba dan Kapolsek Keluang. Didesa Tanjung Dalam kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Ya, itu Lahan HGU PT Hindoli Carggil yang dijadikan ajang Illegal Driling oleh mafia minyak yang punya sumur dengan pengeboran pada lahan tersebut, diduga milik mafia besar inisial (PY) dan (Nizar).

Belum kelar dengan insiden kebakaran pada hari senin pagi, kebakaran kembali terjadi kamis malam jum’at sekira pukul 19.50 wib, yang melahap sumur tambang minyak Illegal area kobra satu Hindoli, Kamis (30/1/2025) kebakaran terulang lagi.

Sementara itu berdasarkan keterangan warga sekitar bahwasanya benar kamis malam jum’at telah terjadi insiden lagi, di area kobra satu, kalau yang saya tau sumur minyak yang terbakar itu diduga dimiliki oleh seorang inisial (PY) dan (Nizar), ungkapnya.

Untuk memastikan kebenarannya awak media ini mengkonfirmasi ke Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siaha’an S.T.R.K ke nomor WhatsApp miliknya, 0813-6737xxxx. Saat dikonfirmasi Kapolsek Keluang memberikan penjelasan atas hak jawabnya.

Assalamualaikum selamat pagi pak, kami dari pers izin konfirmasi terkait adanya insiden kebakaran di kobra satu pada area lahan HGU PT Hindoli.

Dari keterangan Kapolsek membenarkan, anggota kita telah mendatangi dan melaksanakan olah TKP dari hasil olah TKP dan penyelidikan, di dapati bahwa TKP itu adalah milik TSK Nizar, yang mana TSK Nizar sedang menjalani proses hukum di sat reskrim polres musi banyuasin, jelas Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam.

Menanggapi penjelasan dari Kapolsek keluang terkait kebakaran sumur minyak Illegal di Hindoli tanjung dalam kali ini, terkait tersangka (Nizar) yang sudah menjalani proses hukum di sat reskrim Polres Muba, lantas di mana saudara (PY) yang sampai saat ini diduga masih bebas berkeliaran, dan kenapa sumur minyak yang telah berulangkali terbakar tidak di pasang peringatan garis polisi.

Jelas aktivitas pengeboran minyak Illegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan dengan adanya kontrak kerja sama, jelasnya.

Namun aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum mafia inisial (PY) tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas.

Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak Illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara, dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa, jika terjadi kebakaran terhadap sumur minyak Illegal tersebut.

“Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah pengeboran minyak ini.”

Maka dari itu harapannya kepada Bapak Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak tegas para oknum-oknum pelaku mafia minyak berinisial (PY) yang merasa kebal hukum, maupun oknum yang membekingi.