Belitung Timur, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi melaksanakan tapap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jangkar Asam tahun anggaran 2015.
Tiga tersangka dalam kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama barang bukti yang mendukung proses hukum.
Tersangka yang diserahkan meliputi S selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa jangkar Asam yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Desa, P Bendahara Desa yang melakukan pencarian dana tanpa prosedur lengkap, A Ketua Tim pengelola Kegiatan (TPK) yang diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti membeberkan menurut hasil penyelidikan, terdapat penyimpangan dalam realisasi anggaran beberapa proyek pembangunan desa.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Gedung Serba Guna dengan pagu anggaran Rp 253.481.000, namun hanya terealisasi sebesar Rp 170.785.931,68 atau sekitar 67 persen.
“Selain itu, proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, pagar Gedung PAUD Pertiwi, tempat parkir Kantor Desa dan BPD, serta pagar Kantor BPD juga dinyatakan selesai tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah,” kata Rita didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin, Rabu (12/2/2025).
Pihak Kejaksaan mengatakan tersangka S tetap mencarikan dana pembangunan meskipun dokumen administrasi, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tidak lengkap, Sementara itu, tersangka P Bendahara Desa mencarikan dana hanya berdasarkan Surat Permintaan pembayaran (SPP) yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa tanpa dokumen pendukung memadai.
Di sisi lain, tersangka A mendesak pencarian dana menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum final, menyebabkan pembayaran tetap dilakukan meskipun prosedur tidak terpenuhi.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Camat Gantung dan Tim Monev Kecamatan Gantung, ditemukan banyak pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.
“Bahkan, beberapa dokumen pertanggungjawaban keuangan hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rita.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/ atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No, 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke l- 1 KUHPindana. Mereka terancam hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan perundang Undang-Undang.
Setelah proses tahap II ini, para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pandan dengan pengawalan ketat guna memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses dalam persidangan.
“Kami berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi Khusus dalam pengelolaan keuangan desa, untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat,” kata Rita.
(Jamalludin)



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
