Belitung Timur, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi melaksanakan tapap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jangkar Asam tahun anggaran 2015.

Tiga tersangka dalam kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama barang bukti yang mendukung proses hukum.

Tersangka yang diserahkan meliputi S selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa jangkar Asam yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Desa, P Bendahara Desa yang melakukan pencarian dana tanpa prosedur lengkap, A Ketua Tim pengelola Kegiatan (TPK) yang diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti membeberkan menurut hasil penyelidikan, terdapat penyimpangan dalam realisasi anggaran beberapa proyek pembangunan desa.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Gedung Serba Guna dengan pagu anggaran Rp 253.481.000, namun hanya terealisasi sebesar Rp 170.785.931,68 atau sekitar 67 persen.

“Selain itu, proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, pagar Gedung PAUD Pertiwi, tempat parkir Kantor Desa dan BPD, serta pagar Kantor BPD juga dinyatakan selesai tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah,” kata Rita didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin, Rabu (12/2/2025).

Pihak Kejaksaan mengatakan tersangka S tetap mencarikan dana pembangunan meskipun dokumen administrasi, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tidak lengkap, Sementara itu, tersangka P Bendahara Desa mencarikan dana hanya berdasarkan Surat Permintaan pembayaran (SPP) yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa tanpa dokumen pendukung memadai.

Di sisi lain, tersangka A mendesak pencarian dana menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum final, menyebabkan pembayaran tetap dilakukan meskipun prosedur tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Camat Gantung dan Tim Monev Kecamatan Gantung, ditemukan banyak pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

“Bahkan, beberapa dokumen pertanggungjawaban keuangan hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/ atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No, 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke l- 1 KUHPindana. Mereka terancam hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan perundang Undang-Undang.

Setelah proses tahap II ini, para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pandan dengan pengawalan ketat guna memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses dalam persidangan.

“Kami berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi Khusus dalam pengelolaan keuangan desa, untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat,” kata Rita.

(Jamalludin)