Belitung Timur, beritapemerhatikorupsi.id – Polres Belitung Timur berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa yang melibatkan tiga mantan pejabat Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Sebagai barang bukti, polisi menyinta dokumen seberat 30 kg yang diyakini menjadi kunci dalam mengungkap praktik korupsi tersebut, Selasa (11/2/2025).

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe menjelaskan, bahwa kasus ini bermulai dari laporan masyarakat pada tahun 2021.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam selama empat tahun, pihaknya menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015.

“Kasus ini membutuhkan waktu empat tahun penyelidikan sejak 2021 karena kami harus memastikan besarnya kerugian negara agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AKBP indra Feri Dalimunthe dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Sofiriandi alias Pak Cop, matan Pejabat Kepala Desa Jangkar Asam. Pebrianti alias Pebi, Bendahara Pengeluaran Desa, dan Arjuno alias Jon, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015.

Mereka diduga melakukan korupsi dengan modus proyek Fiktif dan mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 704.531.700,87. Kapolres menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Belitung Timur menemukan sejumlah pelanggan serius.

Pelanggaran tersebut termasuk tidak adanya dokumen pendukung dalam pencarian dana, pembayaran yang dilakukan sebelum barang atau jasa diterima dan pengeluaran anggaran tampa melalui proses verifikasi dah.

Hasil audit menemukan bahwa pengelolaan APBDes sebesar Rp 1.669.370.657,12 tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Lebih lanjut, hasil investigasi awal menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 341.691.299,87. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, angka tersebut meningkat menjadi Rp 704.531.700,87. Barang bukti berupa dokumen seberat 30 kg diharapkan dapat mengungkap aliran dana korupsi lebih dalam.

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa yang tidak transparan di Desa Jangkar Asam. Laporan tersebut memicu audit terhadap pengelolaan APBDes tahun 2015.

Sumber: Humas Polres Belitung Timur