Belitung Timur, beritapemerhatikorupsi.id – Polres Belitung Timur berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa yang melibatkan tiga mantan pejabat Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Sebagai barang bukti, polisi menyinta dokumen seberat 30 kg yang diyakini menjadi kunci dalam mengungkap praktik korupsi tersebut, Selasa (11/2/2025).
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe menjelaskan, bahwa kasus ini bermulai dari laporan masyarakat pada tahun 2021.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam selama empat tahun, pihaknya menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015.
“Kasus ini membutuhkan waktu empat tahun penyelidikan sejak 2021 karena kami harus memastikan besarnya kerugian negara agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AKBP indra Feri Dalimunthe dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Sofiriandi alias Pak Cop, matan Pejabat Kepala Desa Jangkar Asam. Pebrianti alias Pebi, Bendahara Pengeluaran Desa, dan Arjuno alias Jon, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015.
Mereka diduga melakukan korupsi dengan modus proyek Fiktif dan mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 704.531.700,87. Kapolres menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Belitung Timur menemukan sejumlah pelanggan serius.
Pelanggaran tersebut termasuk tidak adanya dokumen pendukung dalam pencarian dana, pembayaran yang dilakukan sebelum barang atau jasa diterima dan pengeluaran anggaran tampa melalui proses verifikasi dah.
Hasil audit menemukan bahwa pengelolaan APBDes sebesar Rp 1.669.370.657,12 tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lebih lanjut, hasil investigasi awal menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 341.691.299,87. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, angka tersebut meningkat menjadi Rp 704.531.700,87. Barang bukti berupa dokumen seberat 30 kg diharapkan dapat mengungkap aliran dana korupsi lebih dalam.
Kapolres menegaskan, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa yang tidak transparan di Desa Jangkar Asam. Laporan tersebut memicu audit terhadap pengelolaan APBDes tahun 2015.
Sumber: Humas Polres Belitung Timur

KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Gubernur Hidayat Tegaskan: Satgas Timah Jangan Sakiti Rakyat, Mereka Butuh Makan


Warga Desa Batu Beriga Temukan Potongan Tubuh Manusia di Pinggir Pantai

Pos Ditlantas Polda Sumsel Dibakar Massa,Gedung DPRD Sumsel Ikut Jadi Sasaran
