Bateng, beritapemerhatikorupsi.id– Puluhan hektar lahan yang diduga masuk hutan kawasan mangrove (bakau) yang berlokasi di Dusun Sungai Raya, Kelurahan Sungai selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Diketahui hutan tersebut dijual oleh salah seorang warga atas nama, KOMARUDIN kemudian di jual kepada Sdra SULIS warga Dusun Pangkal Raya. Lalu di garap dengan mengunakan alat Exavator.

Oplus_131072

Informasi yang dihimpun wartawan, ratusan hektar lahan tersebut diduga dirusak dan di jualbelikan ke pihak pengusaha, oleh oknum warga setempat, pemerintah terkesan ada pembiaran dari oknum Kepala Desa Sungai Selan.

Kenapa tidak. Menurut warga setempat aktifitas jual hutan mangrove ini suda perna di laporkan kepada pemerintah Desa Namun laporan dari masyarakat tidak di tanggapi sama sekali. Oleh kepala Desa.” Ujar warga.

Salah seorang warga, yang domisili di Dusun Sungai Raya menyampaikan pada media ini, bahwa dirinya ada juga keinginan untuk membuka kebun, namun hutan tersebut suda di kuasai oleh Sdra Sulis yang dia dapat beli pada Komarudin selaku warga setempat

Lebih mirisnya lagi menurut keterangan warga pada awak media, jangankan untuk membuka kebun kami sebagai warga sekitar melintasi lahan saja tidak di perbolehkan 

Masih menurut warga, aktifitas jual beli lahan ini suda di laporkan kepada kepala Desa hingga kini tidak ada tanggapan dari kepala Desa setempat.

Hutan mangrove merupakan salah satu kawasan lindung. Hutan mangrove perlu dilindungi karena merupakan ekosistem penting di wilayah pesisir. 

Menjual dan mengharap hutan lindung tentu melanggar hukum sebagai mana di atur dengan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Untuk ini kepada KLHK Provinsi Bangka Belitung dan Kejari Kajati Diharapkan agar dapat mengambil tindakan terhadap penjual dan pembeli yang merusak hutan serta merugikan aset negara dengan mengunakan Alat berat Exavator.