Babel, beritapemerhatikorupsi.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang bersama Agus Ervanto resmi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalis yang dialami dirinya yang merupakan jurnalis Wowbabel.com

Sekaligus anggota AJI Pangkalpinang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 14 Februari 2025.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/ II/II/2025/ YANDUAN, dengan terlapor Iptu Tri Fariana, Kasat Lantas Polres Bangka Barat.

Diketahui, Agus Ervanto mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Kamis 13 Februari 2025, dalam kejadian tersebut, ponsel yang digunakan Agus untuk mendokumentasikan peristiwa dirampas, lalu foto dan video hasil peliputan dihapus oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Fariana.

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh Propam Polda Babel.

“Ya tadi kita sudah melaporkan yang dialami rekan kita, anggota kita penghalangan sebagai jurnalistik di Bangka Barat, jadi tadi kita sudah melaporkan ke Propam Babel, Alhamdulillah, laporannya sudah diterima, sudah dijelaskan dan sekarang tinggal menunggu hasil,” ujar Hendra.

Lebih lanjut Hendra, menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi Agus Ervanto, tetapi juga untuk memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Harapannya salah satu tujuan kami melapor kesini agar kejadian ini tidak menimpa jurnalis-jurnalis yang lain, intinya agar polisi juga melindungi kerja Jurnalistik Bangka Belitung,” ujarnya.

AJI Pangkalpinang menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi melindungi kebebasan Pers dan menegakkan hak-hak jurnalis di Bangka Belitung.” ujar Hendra. (Jamalludin)