Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Kabar adanya kemungkinan terjadi proses damai atau restorarif justice (RJ) pada kasus pencurian di Desa Batu Beriga yang melibatkan tersangka Leni, Dodi dan Dudung dibenarkan oleh Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nurgraha mengatakan, kepolisian telah menangani perkara sesuai dengan profesionalisme dalam rangka penegakan hukum.

Artinya, perkara pencurian tersebut memang ditangani oleh kepolisian kerena ada pihak yang dirugikan dan laporan dari yang bersangkutan.

“Memang tadi dari pihak pengacara (pelapor) berkomunikasi dengan kami, menyampaikan keinginan dari pihak mereka, minta supaya bisa dilakukan restorarif justice,” katanya, Senin (6/1/2025).

Tapi karena pengacara tidak datang bersama dengan pelapor secara langsung, maka Polres Bangka Tengah harus memastikan kembali apakah benar keinginan pihak pelapor.

Polres Bangka Tengah membuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat guna memperoleh penyelesaian perkara sesuai dengan pendekatan keadilan secara restorarif justice.

“Tapi restorarif justice ini kembali kepada keinginan kedua belah pihak yang bersepakat dulu untuk bermediasi menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” katanya.

AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, sebelumnya pihak kepolisian sudah pernah berupaya memfasilitasi mediasi pada saat awal perkara ditangani, tapi saat itu belum ada mufakat.

Nantinya, restorarif justice secara teknis akan diatur oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah selaku yang menangani perkara pencurian di Desa Batu Beriga tersebut.

Terkait waktu gelar restorarif justice tergantung kesepakatan dari pelapor dan terlapor apakah sudah siap berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kalau kami Polres Bangka Tengah menyabut baik itikad restorarif justice,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pencurian di Desa Batu Beriga yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung sempat masuk ke renah praperadilan di Pengadilan Negeri Koba dengan hasil gugatan dari ketiga tersangka ditolak oleh hakim.

Selama agenda praperadilan tersebut berlangsung berapa kali masyarakat Desa Batu Beriga sudah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Koba dengan tagline Leni, Dodi dan Dudung korban kriminalisasi.

Jamalludin