Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Dana desa merupakan program dari Pemerintah Pusat, yang harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana desa merupakan yang alokasikan di transfer langsung dari Pemerintah Pusat ke desa dan tanggung jawab pengunaan anggaran ada di desa, agar program Desa keperuntukan manfaat untuk masyarakat.

Namun tidak demikian untuk pemerintah desa Kota Agung Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk anggaran pembangunan satu titik sumur bor, diduga terindikasi mark up demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, pada kamis (16/1) lalu, adapun indikasi dugaan mark up (korupsi) yang di kelola oleh pihak pemerintah desa Kota Agung, dengan volume pembangunan sebanyak satu titik sumur bor.

Menggunakan anggaran dana desa tahun 2024, dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp 60.051.600 juta rupiah, diduga sangat tidak masuk akal dengan kondisi fisik bangunan yang hanya memakai 4 tiang beton, dan satu tekmond dan paralon penghubung keatas terlihat kecil dengan nilai anggaran cukup banyak.

Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi kpada salah satu masyarakat desa Kota Agung yang berada di lokasi pembangunan sumur bor terkait pembangunan. Ia menjelaskan pembangunan sumur bor ini tahun pada 2024 tahun kemarin.

“Belum lama di bangun, kalau masalah anggarannya lihatlah sendiri di belakang sana ada papan mereknya, kalau fisiknya seperti ini lah untuk masalah yang lainnya saya tidak terlalu paham,” ujarnya.

Dihari yang berbeda tim awak media masih berupaya mencoba konfirmasi terkait pembangunan sumur bor, demi perimbangan dalam pemberitaan, menghubungi melalui pesan singkat whatsapp kepada kades Kota Agung. Namun ironisnya sudah berulang kali mencoba di hubungi nomor tersebut tidak aktif.

Diharapkan agar kiranya kepada pihak yang berwenang dan berkompeten, APH instansi terkait lainnya Inspektorat, BPK, Kejari, Dinas PMD Bengkulu Utara agar dapat menindak lanjuti serta mengkroscek dan mengaudit. Anggaran yang di alokasikan kegiatan pembangunan Desa Kota Agung tahun 2024.

Serta dapat memberi sangsi hukum jika terdapat merurugikan Negara, kepada oknum Kades yang nakal sesuai pasal dan Undang-Undang yang berlaku.

Suliadi