Bangka Belitung, beritapemerhatikorupsi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan bukti mencapai 14,2 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 2 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Garunggang, Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang diamankan adalah Ibnu Firdaus (29), warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 14 paket besar ganja yang dilapisi lakban coklat, dua bungkus plastik besar berisi ganja serta dua tas besar berwarna hijau tua yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hadir, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Palaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja Barang tersebut dikemas dalam dua bungkus plastik kresek hitam dan beberapa paket besar lainnya,” ujar AKP Raden Hasir.
Dari hasil pemeriksaan, Ibnu Firdaus diketahui beperan sebagai kurir, barang tersebut dikirim dari Medan melalui seseorang kurir lain yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Barang diterima di Desa Kace, Kecamatan Mando Barat, Kabupaten Bangka.
“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima paket ganja dari Medan, pertama pada Mai 2024 sebanyak 5 kilogram, dan kedua pada Oktober 2024 sebanyak 16 kilogram, dari paket terakhir, sebagian besar sudah diedarkan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, dengan sisa 14,2 kilogram yang berhasil kami amankan,” jelas AKP Raden Hasir.
Lebih lanjut, AKP Raden Hasir mengungkapkan bahwa pelaku menerima upah jutaan rupiah untuk setiap paket ganja yang diedarkan.
“Pelaku sudah mendapatkan keuntungan dari peredaran barang haram ini, sebanyak 2 kilogram ganja telah diedarkan di wilayah Provinsi Bangka Belitung sebelum kami menangkapnya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskoba Polresta Pangkalpinang pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Satreskoba Polresta Pangkalpinang terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat, termasuk kurir asal Medan yang masih buron.
Jamalludin



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
