Bangka Belitung, beritapemerhatikorupsi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan bukti mencapai 14,2 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 2 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Garunggang, Kota Pangkalpinang.

Pelaku yang diamankan adalah Ibnu Firdaus (29), warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 14 paket besar ganja yang dilapisi lakban coklat, dua bungkus plastik besar berisi ganja serta dua tas besar berwarna hijau tua yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hadir, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Palaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja Barang tersebut dikemas dalam dua bungkus plastik kresek hitam dan beberapa paket besar lainnya,” ujar AKP Raden Hasir.

Dari hasil pemeriksaan, Ibnu Firdaus diketahui beperan sebagai kurir, barang tersebut dikirim dari Medan melalui seseorang kurir lain yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Barang diterima di Desa Kace, Kecamatan Mando Barat, Kabupaten Bangka.

“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima paket ganja dari Medan, pertama pada Mai 2024 sebanyak 5 kilogram, dan kedua pada Oktober 2024 sebanyak 16 kilogram, dari paket terakhir, sebagian besar sudah diedarkan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, dengan sisa 14,2 kilogram yang berhasil kami amankan,” jelas AKP Raden Hasir.

Lebih lanjut, AKP Raden Hasir mengungkapkan bahwa pelaku menerima upah jutaan rupiah untuk setiap paket ganja yang diedarkan.

“Pelaku sudah mendapatkan keuntungan dari peredaran barang haram ini, sebanyak 2 kilogram ganja telah diedarkan di wilayah Provinsi Bangka Belitung sebelum kami menangkapnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskoba Polresta Pangkalpinang pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Satreskoba Polresta Pangkalpinang terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat, termasuk kurir asal Medan yang masih buron.

Jamalludin