Pangkalpinang, beritapemerhatikorupsi.id – Anggota DPRD Babel Maryam menyatakan sejumlah kegiatan di APBD Babel 2025, tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bangka Belitung.
Diketahui dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) banyak program yang menjadi catatan. Hampir menyentuh 70 persen dari total Keseluruhan program dipelototi pihak Kemendagri.
“Di berapa SMKN tadi sebagai salah satu contoh program yang tidak tercantum di RKPD, KUA (kebijakan umum anggaran) PPAS (prioritas dan plafon anggaran sementara). Kemendagri menyampaikan lewat koreksinya, tidak boleh dianggarkan. Yang jadi pertanyaan bagaimana sampai muncul program itu. Lalu siapa yang mengusulkan kalau tidak ada di RKPD, KUA, atau PPAS,” ujar Maryam, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut dalam rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Maryam mengakui keberatan apa yang disampaikan pihak Pemprov Babel.
Maryam berharap agar pembahasan tim Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Babel dapat membahas secara detail semua yang dievakuasi oleh Kemendagri terjadi APBD Babel 2025.
Sehingga publik bisa mengetahui secara terang kegunaan anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah.
“Agar penganggaran untuk kebutuhan 2025 sesuai aturan, lebih mengedepankan skala prioritas untuk menata semua hal di Bangka Belitung yang menjadi visi misi, menjadikan Bangka Belitung ini sejahtera,” ucapnya.
Dalam lampiran evaluasi dari Kemendagri tersebut terdapat beberapa kegiatan yang terdapat dalam Raperda Provinsi Babel tentang APBD TA 2025 tetapi tidak terdapat dalam RKPD, KUA, ataupun PPAS.
Seperti halnya di SMKN 1 Parit Tiga, ada beberapa kegiatan pengelolaan pedidikan SMK tapi tidak terdapat dalam RKPD, antara lain tercantum pada: 1. Sub kegiatan pengadaan perlengkapan peserta didik Rp 80 juta 2. Sub kegiatan penyelenggaraan proses belajar peserta didik Rp.365.840.000.
Sama halnya di SMKN 1 Selat Nasik, ada beberapa kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah menengah kejuruan yang juga tak terdapat dalam RKPD, antara lain: 1. Sub kegiatan penyelenggaraan proses belajar peserta didik Rp100.000.000.
Selain itu, terkuak pula adanya kegiatan/Sub kegiatan yang terdapat dalam Ranperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Tetapi tidak terdapat dalam RKPD, KUA Serta PPAS, antara lain tercantum pada 1. Dinas Perkerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman: Kegiatan Penyelenggaraan jalan Provinsi, yang antara lain diuraikan pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan Rp4.704.561.600.00: 2. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan: Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Provinsi, yang antara lain tercantum pada :a) Sub Kegiatan Pengembangan Kekhasan Koleksi Perpustakaan Daerah Tingkat Provinsi Rp 189.198.850,00; dan b) Sub kegiatan Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik Rp 12.230.000,00. 3. Kegiatan Pembudidayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Provinsi, yang tercantum pada: a) Sub kegiatan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Tingkat Menengah dan Pendidikan Khusus serta Masyarakat Rp 80.894.750,00: b) Sub kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Serana Perpustakaan di Tempat -Tempat Umum yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Rp 25.225.000,00: dan c) Sub Kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Rp 442.406.000,00, 4. Sekretariat Daerah: Sub kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Rp 1.127.605,000,00.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penyusunan program, kegiatan, dan Sub kegiatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang APBD Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS,” tulis keterangan di evaluasi Kemendagri tersebut, katanya.
Jamalludin