Jakarta – Dewan Pers menerbitkan panduan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Dewan Pers menegaskan AI hanya alat bantu, bukan untuk menggantikan tugas manusia dalam produksi karya jurnalistik.
“Sekali lagi, adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik.
Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).lalu.
Dia meminta perusahaan media dan jurnalis selektif menggunakan AI. Ninik menyebut proses verifikasi harus tetap dilakukan agar karya jurnalistik akurat.
“AI tidak bisa menggantikan data, konteks faktual yang ada di lapangan dan soal critical thinking, itu yang tidak bisa digantukan AI. Nah oleh karena itu, sikap kehati-hatian, akurasi verifikasi masih sangat diperlukan,” katanya.
Ninik mengatakan teknologi berkembang sangat pesat. Dia mengatakan pers merupakan pilar demokrasi dan harus profesional dalam memproduksi informasi.
“Informasi-informasi dari teknologi buatan atau AI ini memang ada indikasi misinformasi, disinformasi, di situlah letaknya kehadiran kawan-kawan jurnalis untuk meluruskan sesuai data, fakta kebernaran yang dimiliki,” ujarnya.
Ninik mengatakan cara berpikir kritis jurnalis sebagai perwakilan publik tak bisa digantikan oleh kecanggihan teknologi. Dia mengatakan teknologi tak memiliki rasa keadilan.
“Rasa keadilan itu kan hanya bisa dirasakan manusia. AI tidak punya perasaan loh, harus hati-hati. Dia tidak bisa melakukan critical thinking. Kritik itu tidak mungkin dilakukan oleh AI, dia hanya menggeneralisasi,” ujarnya.
Ada sejumlah aturan terkait penggunaan AI untuk karya jurnalistik. Salah satunya ialah perusahaan pers dapat memberi keterangan yang jelas bahwa ada penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang diproduksi.
Berikut isi pasal dalam Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2025 yang mengatur hal tersebut:
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
