Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian dengan pemberatan yang terjadi di Darmaga Nelayan Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah.

Kejadian ini melibatkan seorang tersangka berinisial GU (40), yang berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Selasa, (7/1).

Kapolres Bangka tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H. S.I.K, melalui Kepala Humas Polres Bangka tengah, IPTU Erwin Syahri, membenarkan peristiwa tersebut.

“Kapolsek Koba telah berhasil menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan yang diterima, langkah-langkah penyelidikan hingga penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya, pada Kamis (9/1/2025).

Kronologis kejadian bermula dari laporan Gusti Randa (31) pada Selasa (7/1) dini hari, Ia melaporkan kehilangan satu unit aki kapal merek FB70 dan satu charger warna merah yang digunakan untuk penerangan dan pompa air kapal.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka GU di kediaman salah satu warga di kawasan Pelabuhan Perikanan, Desa Kurau.

Kapolsek Koba, IPTU Mardian Syafrizal menjelaskan detail pengungkapan kasus ini.

“Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, tim kami langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 04.10 WIB, dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Mardian.

“Barang bukti termasuk aki kapal, charger, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan telah kami amankan, tersangka juga mengungkapkan bahwa barang-barang curian sempat dijual kepada seseorang penadah yang kini turut diamankan,” sambungnya.

Saat ini, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh (7) tahun, Proses hukum lebih lanjut akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka tengah.

Kapolres Bangka tengah menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

Mat Ali