Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan masyarakat Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar terkait penahanan Leni, Dudung dan Dodi atas kasus pencurian.
Diketahui, masyarakat bersaksi bawah Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, kerena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres Bangka Tengah adalah miliknya sendiri.
Juru bicara warga Desa Batuberiga, Mahmudin alias Oden mempertahankan hukum-hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainya tidak adil.
“Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang praperadilan ini, yang mana sesuai dengan keputusan Hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh Kepolisian dinyatakan sah,” terangnya.
Oden menuturkan bahwa PN Koba, tidak sedikit pun memberikan keringanan atas saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat menggelar aksi 2 kali, yang dianggap tidak begitu bermanfaat.
“Masyarakat sudah 1 kampung melakukan aksi, menyatakan barang tersebut sah milik Ibu Leni,” ujarnya.
Dikatakan Oden, selanjutnya warga Batuberiga akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita lanjutkan di sidang pokok perkara, yang mana nanti akan kita laksanakan kurang lebih 3 bulan ke depan,” terangnya.
Pihaknya pun siap melakukan sumpah pocong, sesuai dengan aksi sebelumnya, karena masyarakat meyakini bahwa barang-barang yang dijadikan bukti oleh Kepolisian adalah milik Leni.
Selain itu, dalam penahanan tersangka juga punya banyak kejanggalan yang dipertanyakan masyarakat dan menurut profesionalitas dari Kapolres dan pihak pengadilan.
“Jadi sesuai dengan janji kami dalam aksi sebelumnya, kami akan tetap melakukan aksi sumpah pocong, sebagai bukti kesungguhan bahwa Leni, Dodi dan Dudung tidak lah bersalah, untuk waktunya akan kami musyawarahkan lagi,” tuturnya.
Oden mewakili masyarakat merasa sedih dan kecewa atas keputusan hakim, yang dinilainya tidak adil.
Perasaan kami yang jelas sedih dan kecewa, birokrasi hukum yang ada di Bangka Tengah ini memang sudah tidak adil, itu yang kami rasakan, entah apa yang membuat pihak PN memberikan keputusan tersebut.
“Segala upaya sudah kami lakukan untuk meyakinkan pihak pengadilan, namun tetap ditolak, padahal masyarakat yang berada di lokasi kejadian, sudah hadir di sini, masyarakat ini tidak main -main hadir ke sini, bersaksi bahwa ketiga tersangka tidaklah bersalah,” pungkasnya.
Jamalludin
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Kecelakaan di Jalan Raya Lubuk Besar, Satu Pelajar Meninggal Dunia
Ini Lah Wajah 2 Orang Buronan Kasus Pebunuhan Sadis di Mentok
Kapolres Bangka Barat Desak Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Jamal Abdul Nasser Segera Menyerah Diri
Diduga Oknum PU BBWS VIII, Ada Main Proyek Normalisasi Parit, Excavator Pakai BBM Oplosan
