Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan masyarakat Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar terkait penahanan Leni, Dudung dan Dodi atas kasus pencurian.

Diketahui, masyarakat bersaksi bawah Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, kerena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres Bangka Tengah adalah miliknya sendiri.

Juru bicara warga Desa Batuberiga, Mahmudin alias Oden mempertahankan hukum-hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainya tidak adil.

“Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang praperadilan ini, yang mana sesuai dengan keputusan Hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh Kepolisian dinyatakan sah,” terangnya.

Oden menuturkan bahwa PN Koba, tidak sedikit pun memberikan keringanan atas saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat menggelar aksi 2 kali, yang dianggap tidak begitu bermanfaat.

“Masyarakat sudah 1 kampung melakukan aksi, menyatakan barang tersebut sah milik Ibu Leni,” ujarnya.

Dikatakan Oden, selanjutnya warga Batuberiga akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kita lanjutkan di sidang pokok perkara, yang mana nanti akan kita laksanakan kurang lebih 3 bulan ke depan,” terangnya.

Pihaknya pun siap melakukan sumpah pocong, sesuai dengan aksi sebelumnya, karena masyarakat meyakini bahwa barang-barang yang dijadikan bukti oleh Kepolisian adalah milik Leni.

Selain itu, dalam penahanan tersangka juga punya banyak kejanggalan yang dipertanyakan masyarakat dan menurut profesionalitas dari Kapolres dan pihak pengadilan.

“Jadi sesuai dengan janji kami dalam aksi sebelumnya, kami akan tetap melakukan aksi sumpah pocong, sebagai bukti kesungguhan bahwa Leni, Dodi dan Dudung tidak lah bersalah, untuk waktunya akan kami musyawarahkan lagi,” tuturnya.

Oden mewakili masyarakat merasa sedih dan kecewa atas keputusan hakim, yang dinilainya tidak adil.

Perasaan kami yang jelas sedih dan kecewa, birokrasi hukum yang ada di Bangka Tengah ini memang sudah tidak adil, itu yang kami rasakan, entah apa yang membuat pihak PN memberikan keputusan tersebut.

“Segala upaya sudah kami lakukan untuk meyakinkan pihak pengadilan, namun tetap ditolak, padahal masyarakat yang berada di lokasi kejadian, sudah hadir di sini, masyarakat ini tidak main -main hadir ke sini, bersaksi bahwa ketiga tersangka tidaklah bersalah,” pungkasnya.

Jamalludin