Bangka Selatan, beritapemerhatikorupsi.id – Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui Unit Tipidkor telah menetapkan Dirut Bumdes Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, YJ (35) sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bumdes tahun 2024.

Saat ini kasus tipidkor masih ditangani Satreskrim dan sudah melakukan tahap 1 ke Kajari Bangka Selatan. Demikian dikatakan Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho dalam konperensi pres akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024).

Menurut Kapolres, dugaan tipidkor ini telah diaudit oleh BPKP dan menemukan sebanyak Rp142 juta kerugian negara. Pelaku dijerat Pidana pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tahun ini Polres Basel sedang menangani 1 kasus dugaan tipidkor dan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” jelas Trihanto.

Kapolres menambahkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka dengan menggunakan uang kas namun tidak bisa menunjukkan penggunaan uang tersebut.

“Berkas sedang dalam proses pemeriksaan kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. Jamalludin