Pangkalpinang, beritapemerhatikorupsi.id – Jaringan penyelundupan timah ilegal kembali mengguncang Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penangkapan satu truk bermuatan 9 ton balok timah di pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada minggu (15/12), membuka tabir keterlibatan oknum aparat serta bos timah besar dalam praktik kejahatan ekonomi terorganisir.
Informasi terbaru yang berhasil dihimpun dari jaringan media ini menyebutkan, bahwa tiga oknum aparat diduga kuat menjadi bagian dari skema penyelundupan tersebut. Dua nama besar bos timah, berinisial Ac, Ar dan Ag Kerabut, juga turut disebut sebagai pemain kunci dalam jaringan ini, Kamis (19/12/2024).
“Cue, EK dan And sudah lama dikenal sebagai pemain lama dalam tambang timah ilegal, mereka bergerak di balik layar dan mengendalikan sejumlah titik distribusi balok timah ilegal, “ungkap sumber kepada media.
Skema penyelundupan yang terorganisir. Penangkapan truk bermuatan 9 ton balok timah menjadi pintu masuk terbongkarnya modus operandi jaringan ini.
Informasi lapangan mengungkapkan bahwa total ada tiga truk yang terlibat dalam skema penyelundupan, namun hanya satu yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjungkalian.
“Truk ini rencananya menuju Jakarta dengan melewati jalur Pelabuhan Tanjung Api- Api di Palembang, kemudian Lampung, sebelum akhirnya ke Ibu kota. Dua truk lainnya berhasil kabur,” ujar sumber tersebut.
Lokasi peleburan ilegal di Bangka, lokasi pertama berada di kawasan hutan belakang Hotel Aston Pangkalan Baru yang dikelola oknum Cu. Lokasi kedua diketahui berada di Pal 9, Kecamatan Merawang, yang dikuasai oleh jaringan yang sama.
Modus pengealabuan petugas, truk dengan nomor polisi BN 8382 QC yang berhasil diamankan menggunakan trik licik untuk mengelabui petugas, muatan balok timah disembunyikan di balik puluhan fiber berisi es batu, sementara karung-karung berisi kepingan balok timah lain turut diselundupkan di antara muatan es tersebut.
Hukum dan integritas aparat dipertaruhkan. Jika keterlibatan oknum aparat ini terbukti, konsekuensi hukum yang menanti bukanlah perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara, setiap individu yang melakukan penyelundupan timah ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.
Tidak hanya itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan ini juga melanggar kode etik profesi dan dapat berujung pada pemecatan tidak hormat. Selain ancaman pidana umum sesuai KUHP, institusi terkait juga memiliki mekanisme internal untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Kombes Pol Jojo Sutarjo, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel memastikan bahwa pihaknya akan mendalami informasi keterlibatan oknum aparat dan menindak tegas jika terbukti.
“Siapa pun yang terlibat, baik aparat maupun pihak lain, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya singkat.
Mendesak penegakkan hukum tanpa padang bulu. Kasus penyelundupan timah ilegal yang melibatkan oknum aparat bukanlah hal baru di Babel, namun penangkapan kali ini menjadi alam keras bagi aparat penegak untuk bertindak lebih tegas dan transparan.
Praktik penyelundupan timah ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng citra institusi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum.
“Penegakkan hukum harus adil dan tanpa padang bulu. Jika oknum aparat dibiarkan bebas berkeliaran, praktik seperti ini akan terus berulang, ini ujian bagi integritas hukum di Babel,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. Publik pun menanti ketegasan aparat dalam menyelesaikan kasus ini agar integritas hukum tetap terjaga. (Jamalludin/BPK)



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
