Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Maraknya pemberitaan di media online terkait ketidak kepatuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini menjadi sorotan publik, diduga hampir semua proyek milik Pemerintah Kota Kabupaten Provinsi Bengkulu.

Terkesan minimnya pengawasan, adanya dugaan pembiaran yang kembali terjadi di salah satu proyek program kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu.

Pembangunan pengembangan daya saing keolahragaan, kordinasi dan sinkronisasi, penyedia prasarana olahraga melalui perencanaan pengadaan pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga tingkat Provinsi, diduga para pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Maka kualitas pekerjaan patut di pertanyakan, terkesan di kerjakan asal jadi, mengigat telah masuk masa penyelesaian kontrak hanya beberapa minggu kedepan, Rabu (11/12/2024).

Pekerjaan belanja barang untuk di jual di serahkan kepada masyarakat proyek pembangunan Gor voli, dengan nilai kontrak, Rp.2.911.243.309. rengking nomor. 2-193-101-094-5102-0191-003, sumber dana APBD waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 20 September – 18 Desember 2024, pelaksana PT. Ranafisia Dinamika Andalan, diduga sengaja abaikan k3 akibat minimnya pengawasan dari pemberi jasa.

Bedasarkan pantauan awak media dilapangan, senin (9/12) adanya proyek pembangunan Gor voli yang berlokasi di Jln. Sawah Lebar diduga melanggar, hampir semua pekerja tidak memakai septi atau alat keselamatan seperti helm, rompi sepatu khusus dan APD lainnya.

Setelah kedatangan awak media para pekerja pun bergegas memakai perlengkapan seadanya. Terindikasi minimnya pengawasan jika mengacu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970.

Setiap perusahaan mutlak (wajib) mengutamakan k3 kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan k3. Salah seorang pekerja ketika di tanya terkait tidak menggunakan APD, yang tidak ingin sebutkan namanya juga pran aktif dari pengawas lapangan diduga tidak terlihat satupun pengawas baik dari kontraktor pelaksana juga pihak Dinas.

Kepala tukang tadi ada mungkin lagi keluar, namun kalau dari Dinas saya tidak terlalu paham, kalau dari Dinas belum pernah tau karena saya juga baru kerja, ujarnya.

Semakin memperkuat adanya dugaan pembiaran terhadap para pekerja yang sedang beraktivitas diduga tidak menggunakan APD berupa dan ini adalah mutlak telah melanggar aturan tidak dapat ditawar. Lebih tepatnya dapat dikatakan diduga hanya sekedar untuk formalitas saja, sebagai dokumen.

Saat tim teknis sedang monitoring saja, sedangkan yang lebih berisiko tinggi adalah pekerja lapangan, apa lagi diatas ketinggian selama para pekerja sedang melakukan aktivitas di lapangan.

Hingga berita ini di tayangkan pihak kontraktor pelaksana proyek, baik pun konsultan pengawas, juga pihak dinas dan PPTK Dispora, belum dapat di konfirmasi terkait proyek Gor yang sedang berjalan, tetap masih terus diupayakan untuk menggali informasi lebih lanjut. (Sulaidi)