Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Sekelompok masyarakat penabang yang tergabung dalam Aliansi Koba Bersatu mendatangi DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (31/12/2024).

Kedatangan kelompok penambang tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi tentang keinginannya menambang timah di kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk.

Diketahui, lokasi kawasan eks PT Koba Tin yang berada di Kecamatan Koba tersebut sudah beralih wewenang ke tangan PT Timah setelah bertahun-tahun menjadi tempat tambang liar.

Aliansi Koba Bersatu diterima oleh Komisi III DPRD Bangka Tengah yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Kejari, Polres dan Pemda Bangka Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Syamsuhairil mengatakan, akan menyampaikan aspirasi dari Aliansi Koba Bersatu ke PT Timah.

“Apa keputusan yang disampaikan PT Timah, itu yang harus kita laksanakan. Kalau mereka (masyarakat) minta kita melegalkan, ya tidak bisa, karena bukan kewenangan,” katanya.

Sementara itu, Syamsuhairil menegaskan, terkait kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk merupakan kewenangan penuh dari pihak PT Timah.

“Yang jelas kita akan memfasilitasi mereka untuk datang ke PT Timah menyampaikan keinginannya,” jelasnya.

Jamaluddin