Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Pasalnya tidak ada pernyataan yang pasti dari Bawaslu setempat terkait adanya temuan pemalsuan data Administrasi yang dilakukan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01 (Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution).
Informasi yang berhasil dirangkum, Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution diduga melakukan pemalsuan administrasi saat mendaftar ke KPU Pasaman. Saat itu, Anggit memasukkan data administrasi bahwa dirinya tidak pernah sebagai terpidana, Jumat (6/12/2024).
Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 293/Pid-B/2022/PN.JKT.SEL jelas terbukti bahwa Anggit Kurniawan Nasution pernah menjadi terpidana.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Anggit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan. Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 bulan 24 hari.
“Kami baru mengetahui ketika ada laporan masyarakat yang masuk secara tertulis terkait pembatalan surat tidak pernah terpidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 24 November 2024 kemarin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Zaini Afandi, S. Kom saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/12).
Perkara pemalsuan data administrasi ini awalnya telah dilaporkan masyarakat pada bulan September 2024 kemarin ke Bawaslu Pasaman. Namun, pihak dari Bawaslu Pasaman berkilah dan mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak termasuk pelanggaran pemilu.
Pada tanggal 29 September lalu, Bawaslu Pasaman malah mengeluarkan surat pemberitahuan laporan bahwa laporan masyarakat tentang dugaan pemalsuan data administrasi atas nama Anggit Kurniawan Nasution tersebut tidak termasuk ke dalam pelanggaran, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita.
Pada 20 November lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat klarifikasi perihal pembatalan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Anggit Kurniawan Nasution. Artinya surat keterangan tidak pernah terpidana yang dimasukkan ke KPU Pasaman tidak berlaku, karena Anggit pernah sebagai terpidana.
Namun, pihak Bawaslu Pasaman seakan tutup mata dan berkilah bahwa pihaknya baru mengetahui ketika ada laporan masuk kembali mengenai hal tersebut ke Bawaslu.
Ia mengaku telah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna meminta surat resmi dari Bawaslu Pasaman.
“Telah kita hubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun mereka meminta surat resmi dari kita. Surat resmi juga telah kita layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada jumat kemarin dan sampai hari ini belum mendapatkan balasan,” terangnya.
Hari senin ini, katanya pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Pasaman terkait laporan dari masyarakat tentang dugaan pemalsuan data administrasi tersebut.
“Jika dihitung dari laporan yang masuk, hari ini batas kita mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Pasaman. Jika tidak kita keluarkan hari ini, maka kita yang melanggar aturan,” tutup Zaini.
Wan Vibowo



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
