Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar telah masuk ke dalam agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Tiga tersangka pencurian yang dapat dukungan masyarakat agar segera dibebaskan tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dudung.
Didalam ruang sidang, pengacara pihak tersangka selaku pemohon, Wahyu Firdaus mengatakan, Leni, Dodi dan Dudung mengalami kerugian selama ditahan oleh Polres Bangka Tengah selaku termohon, Sabtu (21/12/2024).
Ketiga tersangka disebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga dan mendapatkan beban rasa malu yang harus ditanggung, kerana telah dituduh sebagai pencuri.
“Rasa malu bukan terjadi pada pemohon saja, tapi anak, istri dan keluarga mengalami hal yang sama, dikenal sebagai keluarga pencuri,” ucapannya saat praperadilan, Jumat (20/12) kemarin.
Disampaikan Wahyu Fidaus, padahal niat Dodi dan Dudung hanya ingin mengamankan barang milik tersangka Leni, agar tidak dirusak oleh masyarakat.
Kalau pemohon memanglah pencuri, maka tidak mungkin para pemohon mendapatkan dukungan semangat dan doa begitu besar dari masyarakat.
Sementara itu, kesimpulan dari pihak Polres Bangka Tengah selaku pemohon disampaikan oleh AIPDA Bareg yang merupakan anggota Bidkum Polda Bangka Belitung.
AIPDA Bareg mengatakan, ketiga pemohon tidak keberatan ketika diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah. Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Leni, Dodi dan Dudung disebut tidak melakukan penolakan.
“Keterangan para pemohon, baik dalam berita acara permintaan keterangan, berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka tidak ada perbedaan,” ucapnya.
Lanjut AIPDA Bareg menjelaskan, saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka, Polres Bangka Tengah telah melalui mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Reskrim, kerena sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti.
“Di mana dalam perkara ini terdapat tiga alat bukti, keterangan saksi, surat serta petunjuk,” katanya.
Lalu terkait penetapan tersangka, kepolisian mengaku sudah menyampaikan surat ke pihak keluarga pemohon dengan dititipkan ke kepala Desa Batuberiga dan dikuatkan dengan keterangan saksi.
“Terkait dengan upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan termohon kepada para pemohon sudah sesuai dengan KUHAP yaitu pasal 20 dan 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik melakukan penahanan,” jelasnya.
Penahanan dilakukan oleh polres Bangka Tengah, kerena sudah terpenuhi persyaratan dan bukti yang cukup, yakni ada laporan polisi, keterangan saksi, surat dan petunjuk. Sehingga menurut AIPDA Bareg, sepatutnya dalil permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak oleh Hakim Tunggal Devia Hardita.
AIPDA Bareg meminta kepada yang Mulia Hakim, agar menerima jawaban dan kesimpulan termohon seluruhnya, lalu menolak seluruh permohonan dan kesimpulan pemohon.
“Menyatakan tindakan termohon dalam hal penyitaan penetapan dan penahanan tersangka adalah sah menurut hukum,” minta AIPDA Bareg.
Hakim Tunggal Devia Hardita mengatakan, putusan sidang praperadilan ditunda sampai dengan Senin besok.
“Kerana Hakim butuh waktu untuk menyampaikan putusan, maka sidang ditunda sampai Senin, 23 Desember 2024 pada pukul 13.00 WIB,” pungkasnya.
Jamalludin



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
