Payakumbuh, beritapemerhatikuropsi.id – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus dalang dari kasus narkotika antar Provinsi jenis Ganja yang berhasil diungkap pada bulan Agustus lalu.

Setelah tiga bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Payakumbuh, MR (29) berhasil diringkus di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Situjuh Kota Payakumbuh, Selasa (12/11/24) sekira pukul 12.15 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, mendapati MR berada dirumah orang tuanya di Situjuh, kemudian tim bergerak langsung untuk meringkus dan mengamankan tersangka ke Mapolres,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra.

Dijelaskan Kasat Narkoba, MR merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkotika jenis Ganja yang dibawa dari Kota Payakumbuh Sumatera Utara, ke Provinsi Sumatra Barat pada Agustus 2024 lalu, yang mana pada saat itu Tim Phantom berhasil meringkus IIS dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar Ganja kering seberat 30 kg.

“Mendapat kabar bahwa orang suruhannya tertangkap, kemudian MR kabur ke Kota Duri Provinsi Riau untuk menyelamatkan diri hingga berhasil kita tangkap kemarin,” ungkap Kasat.

IIS sendiri menurut Kasat sudah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum dan proses sidang. (••)