Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap 10 orang pelaku judi online dalam wilayah hukum Polres setempat.

Penangkapan terhadap 10 orang pelaku judi online tersebut, dilakukan dalam lokasi terpisah berdasarkan informasi masyarakat, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Selasa (5/11/2024).

Menurut Vitra, kesepuluh pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, diduga bermain judi online disebuah sejumlah warung dilokasi yang berbeda, ungkapnya.

Penangkapan ditengah malam itu, kesepuluh pelaku tersebut dalam kondisi sedang bermain judi online jenis slot.

Selain berhasil menangkap 10 orang pelaku judi online itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, baik uang tunai jutaan rupiah serta puluhan Handphone, sebut Vitra.

Untuk saat itu, kesepuluh pelaku judi online tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap 10 pelaku judi online tersebut, yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Adapun 10 orang pelaku judi online yang berhasil ditangkap antara lain, SS, FZ, RQ, TZ warga Kecamatan Tripa Makmur. DW, SO, AW, FM warga Kecamatan Darul Makmur, sedangkan MZ dan MJ warga Kecamatan Tadu Raya.