Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berjuang mencari solusi terbaik untuk tata kelola sumur minyak masyarakat di wilayah Bumi Serasan Sekate.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Strategi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat dan Rancangan Peraturan Presiden di Ruang Rapat Loka Kahuripan, Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi diwakilinya Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi Mahmud, M.Si., Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K.,MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riyadi, SH.,MH., Serta Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo.
Dalam rapat tersebut diketahui, saat ini terdapat 7.721 sumur minyak di Kabupaten Muba yang dikelola oleh 231 ribu masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar, baik dari aspek keselamatan kerja, dampak lingkungan, maupun optimalisasi penerimaan negara.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K.,MH yang turut hadir, memberikan pernyataan tegas terkait pentingnya tata kelola sumur minyak yang baik. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pengeboran ilegal dapat memicu tragedi kemanusiaan yang lebih besar dan merusak ekosistem di wilayah Muba.
“Pengelolaan sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum. Kepolisian mendukung penuh langkah pemerintah untuk menerapkan tata kelola yang baik agar masyarakat tetap dapat menikmati manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan lingkungan,” ujar AKBP Listyono.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengupayakan pendekatan penegakan hukum yang humanis, dengan soft approach berupa edukasi dan pembongkaran fasilitas ilegal secara sukarela. Namun, hard approach berupa tindakan tegas juga dilakukan jika pelaku tidak mengindahkan peringatan.
“Kami tidak hanya merusak pondok pengeboran liar dan menutup sumur ilegal, tetapi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan aktivitas ini benar-benar dihentikan demi keamanan bersama,” tambahnya.
AKBP Listyono juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menyukseskan tata kelola sumur minyak.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Jika dikelola dengan baik, sumber daya ini dapat menjadi kekuatan ekonomi yang mendukung pembangunan daerah tanpa mengorbankan masa depan generasi berikutnya,” tutup Kapolres Muba.
Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Dr. Ing. Herry Permana, menegaskan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada. Langkah ini dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang akan mengatur tata kelola teknis pengeboran, termasuk standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH).
“Hasil monitoring lapangan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata niaga, mengoptimalkan penerimaan negara, dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelas Herry.
Dengan sinergi antara berbagai pihak, tata kelola sumur minyak masyarakat di Muba diharapkan mampu menjadi contoh pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
