Padang, beritapemerhatikorupsi.id – Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap anggota sindikat spesialis pencurian mobil L300 lintas Provinsi.

Dalam konferensi pers keterangan resmi di Mapolres Padang Pariaman oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir S.I.K., MSi pada Kamis (14/11/2024) sore kemarin.

“Penangkapan kedua terduga tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan dua anggota sindikat yang lebih dulu dilakukan oleh Polresta Padang,” ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir.

Dalam pengembangannya dari penangkapan ini kami melalui Satreskrim Polres Padang Pariaman, Tim Gagak Hitam mengamankan dua terduga tersangka AS dan H yang merupakan otak dalam sindikat ini, kata Ahmad Faisol.

Melalui penangkapan dua terduga pelaku, total ada sebanyak 4 tersangka sindikat spesialis curanmor L300 yang sudah di amankan.

Sindikat ini ungkap AKBP Faisol Amir, sudah melakukan lima kali aksi pencurian di dua kota yaitu di kota Padang dan tiga di wilayah hukum Padang Pariaman.

Keempat terduga tersangka memainkan peran masing-masing dimana diantaranya menjadi pemetik, sopir, pengintai dan penadah.

Kronologis operandi ini bermula dengan cara melakukan pengintaian mobil untuk dijadikan target pencurian. Pengintaian ini dengan menggunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh.

“Mobil yang menjadi intaian sindikat ini merupakan mobil yang terparkir di perkarangan rumah tidak ada pagar dan terparkir di pinggir jalan,” ungkap Faisol Amir.

Setelah mobil ini di dapat di TKP, sindikat ini langsung menjual ke penadah yang di amankan di Polres Padang Pariaman dengan harga Rp 20 Juta.

Dari harga pembelian tersebut setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga terduga pelaku ini mendapatkan uang Rp 2 juta. Sedangkan penadah tersebut menjual kembali dengan harga Rp 25 juta ke Provinsi Jambi.

“Dari pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) jenis mobil L300 ini, terduga pelaku di ancam dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Ahmad Faisol Amir S.I.K., MSi.

Wan Vibowo