Musi Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id I Diduga mapia tanah inisial APN dan AF. warga P9 lama Desa. Tri Mulya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Di duga kuat menguasai lahan orang lain secara sepihak dengan modus membeli dari pihak Korban. Alias menyerobot tanah dengan cara memalsukan data dan tanda tangan pemilik yang sah.

Ahli waris anak kandung dari pemilik sertifikat nomor (894) atas nama pemilik sertifikat Yahusir menuntut hak orang tua nya yang diduga di rampas atau di serobot oleh mapia tanah (RF)almarhum (AF) dan (AB) ketiga nya warga desa Tri Mulya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Atas dasar itu, ahli waris dari korban akan melakukan mediasi di kantor kepala desa Tri Mulya Agung tujuan nya agar semua yang menjadi hak orang tua nya agar bisa di kembalikan.

Saat di konfirmasi pada pihak yang diduga mapia tanah tersebut mereka berdalih bahwa dasar  menguasai tanah tersebut dengan membeli dari anak pemilik sertifikat atas nama Anang sekanjutnya menurut keterangan Anang di  rumah nya saudara Anang membantah ia merasa tidak perna menjual tanah milik orang tua nya

Menurut keterangan saudara Anang bisa jadi mereka memalsukan tanda tangan saya karna saya tidak pernah merasa menjual tanah hak milik orang tua kita tegas Anang.”Ujarnya singkat.

Apa bila terbukti mereka memalsukan tanda tangan atau memberi kan keterangan palsu maka bisa dijerat dengan UU PASAL 263 KUHP dengan ancaman pidana pelanggaran pasal 263 KUHP adalah maksimal enam tahun penjara. Pasal 263 KUHP juga mengatur tentang penggunaan surat palsu oleh orang lain.

.”Lebih lanjut kami tunggu itikad baik dari pelaku dalam jangka waktu satu Minggu jika tidak ada niat baik maka  terpaksa kami akan membuat laporan sesuai hukum yang berlaku ke Polda Sumsel dan Kapolres muba.