Poso, beritapemerhatikorupsi.id – Badan perwakilan desa Winonwanga melaksanakan rapat bersama pemerintah desa dan perwakilan toko masyarakat dan adat, di laksanakan di kantor desa Winowanga, Kecamatan Lore Timur, dua minggu lalu Senin (11/11).

Bersama perwakilan toko masyarakat membahas peternakan hewan Nunu Rembe seluas ± 320 hektar untuk di keluarkan dari pengusahaan Badan Bank Tanah (BBT) Poso.

Topik dari pertemuan itu, adanya perbedaan klaim pihak BBT, atas lahan peternakan Nunu Rembe, tempat pengembalaan hewan ternak masyarakat desa Winowanga puluhan tahun.

Dari hasil ahir kesimpulan rapat, mereka mengharapkan pihak BBT Poso, bisa membebaskan lokasi peternakan hewan Nunu Rembe seluas ± 320 hektar, dan permohonan ini akan di tujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Poso selaku ketua gugus tugas, Reforma agraria adalah Bupati poso.

Kehadiran BBT di wilayah lembah Napu masyarakat tidak menolak, alasannya, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 peraturan tentang Badan Bank Tanah, badan khusus yang mengelola tanah, termasuk perencanaan,
perolehan, pengadaan, pemanfaatan dan pendistribusinya.

Dalam rapat pertemuan itu, di pimpin langsung ketua BPD J. Tobondo BA, beserta kepala desa Winowanga Lallo Rantelimbong, dalam situasi rapat, berjalan tertib dan aman.

Arsyad