Sekayu, beritapemerhatikorupsi.id – Aksi damai yang dilakukan ex karyawan PT Pinago berlangsung ricuh dengan anggota POL PP, sangat disayangkan insiden ini terjadi.

Bermula saat peserta aksi damai memasangkan tenda di lapangan kantor PEMKAB MUBA karena aksi tersebut direncanakan berlangsung 3 hari. Kegunaan tenda untuk peserta aksi beristirahat.

Akan tetapi kegiatan pemasangan dicegah oleh petugas POL PP, Kejadian ini memicu kemarahan peserta aksi hingga terjadi aksi saling dorong.

Aksi unjuk rasa menuntut pesangon oleh ex karyawan PT Pinago telah berlangsung 3 kali, namun belum ada titik terang pembayaran pesangon terhadap 20 orang mantan scurity PT Pinago. Terkesan permasalahan tersebut saling lempar antara Pemkab dehgan Dinas Tenaga Kerja kab Musi Banyuasin.

Menurut Hendy salah satu kordinator aksi

.”Sangat disayangkan perlakuan represif yang dilakukan oleh petugas sat pol pp, kami mau mengadu ke siapa lagi kalau bukan ke pemerintah, akibat insiden tersebut salah satu anggota aksi dilarikan kerumah sakit diakibatkan struk ringan”. ujarnya.

“Pemerintah harus tegas terhadap perusahan yang memperlakukan sewenang-wenang terhadap para pekerja yang diberhentikan tanpa memberikan pesangon.

Kami Pemerintah dapat menjadi team advokasi untuk masyarakat dan betul betul membela masyarakat bukan sebaliknya memperlakukan represif terhadap masyarakat”.

Demo berlangsung dari jam 9 00 sampai jam 13 00. Dimulai orasi di Disnaker selanjutnya ke Pemkab Muba terakhir di depan DPRD MUBA. Sekitar jam 12 30 Pj bupat Sandi Fahlevi dan ketua DPRD MUba pas setelah dilantik penjumpai massa aksi.

“Kami beserta DPRD MUBA akan bersama sama memperjuangkan hak kalian hingga sesuai apa yang kita harapkan” ujar Pj Bupati Sandy Fahlevi. Selanjutnya Ketua DPRD Muba pun memberikan tanggapan terhadap massa aksi.

“Kita akan membentuk tim Pansus jika diperlukan dan langsung menmanggil pihak perusahaan dan kita cari celah lain untuk memperkarakan pihak perusahaan tersebut apabila tidak memperhatikan kepentingan dan tuntutan masyarakat selaku mantan karyawan PT Pinago, beri kami waktu” ujarnya