Bengkulu Utara, beritapemerhatikorupsi.id – Kepala Desa (Kades) Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, Sarman dan Sekretaris Desa (Sekdes) tak lain anak kandungnya sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diborgol oleh Polres Bengkulu Utara.
Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Talang Renah Tahun Anggaran 2023, sehingga merugikan keuangan negara/daerah/Desa sebesar Rp280 584.865,00.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K, M.H., menegaskan saat press release, Senin (28/10/2024) bahwa fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif, atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran, 2023 Desa Talang Renah Nomor: 03/LHP. K/WIL.V/IT KAB/2024.
Tersangka Sarman selaku Kepala Desa Talang Renah Tahun 2023, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD tidak ada melibatkan kaur keuangan desa, melainkan melibatkan saudara GW selaku anak kandung Kades dengan jabatan sebagai Sekretaris desa dalam pengelolaan dana desa Talang Renah.
Adapun Barang Bukti (BB)
- APBDes Talang Renah Kecamatan Air Besi tahun 2023 berikut dokumen pencairan.
- SK Kades Talang Renah dan SK Sekdes serta perangkat desa.
- SK PPKD, SK TPK dan SK PPK.
- SPJ kegiatan tahun 2023.
- Kwitansi Pembayaran dan dokumen lainnya.
Selanjutnya korupsi itu berdasarkan ada temuan kerugian negara dengan membangun jembatan gantung dengan pagu anggaran Rp402.804.500,00 dilakukan dengan cara borongan dengan nilai kurang lebih Rp220.000.000,00 juta oleh penyedia inisial UJ, sesuai dengan perjanjian ditunjuk langsung oleh kades serta tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Setelah dilakukan cek fisik bersama ahli teknik Ir. Jawoto MT didapatkan temuan kekurangan volume atas pembangunan jembatan sebesar, Rp221.611.800,00 selain itu kades juga menggunakan uang DD tersebut untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp30.000,00 dan GW juga menggunakan sebesar Rp10.000,00 untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ada anggaran silpa proses pencairan DD dilakukan oleh kades bersama kaur keuangan. Namun setelah dicairkan anggaran tersebut dipegang oleh kades bukan dipegang oleh kaur keuangan.
Akibat dari penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian keuangan negara/daerah/ desa sebesar Rp280.000.000,00. Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.
Atas ulah kedua kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak RP. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), pungkas Kasat.
Sulaidi S



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
