Bengkulu Utara, beritapemerhatikorupsi.id – Kepala Desa (Kades) Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, Sarman dan Sekretaris Desa (Sekdes) tak lain anak kandungnya sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diborgol oleh Polres Bengkulu Utara.

Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Talang Renah Tahun Anggaran 2023, sehingga merugikan keuangan negara/daerah/Desa sebesar Rp280 584.865,00.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K, M.H., menegaskan saat press release, Senin (28/10/2024) bahwa fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif, atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran, 2023 Desa Talang Renah Nomor: 03/LHP. K/WIL.V/IT KAB/2024.

Tersangka Sarman selaku Kepala Desa Talang Renah Tahun 2023, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD tidak ada melibatkan kaur keuangan desa, melainkan melibatkan saudara GW selaku anak kandung Kades dengan jabatan sebagai Sekretaris desa dalam pengelolaan dana desa Talang Renah.

Adapun Barang Bukti (BB)

  1. APBDes Talang Renah Kecamatan Air Besi tahun 2023 berikut dokumen pencairan.
  2. SK Kades Talang Renah dan SK Sekdes serta perangkat desa.
  3. SK PPKD, SK TPK dan SK PPK.
  4. SPJ kegiatan tahun 2023.
  5. Kwitansi Pembayaran dan dokumen lainnya.

Selanjutnya korupsi itu berdasarkan ada temuan kerugian negara dengan membangun jembatan gantung dengan pagu anggaran Rp402.804.500,00 dilakukan dengan cara borongan dengan nilai kurang lebih Rp220.000.000,00 juta oleh penyedia inisial UJ, sesuai dengan perjanjian ditunjuk langsung oleh kades serta tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Setelah dilakukan cek fisik bersama ahli teknik Ir. Jawoto MT didapatkan temuan kekurangan volume atas pembangunan jembatan sebesar, Rp221.611.800,00 selain itu kades juga menggunakan uang DD tersebut untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp30.000,00 dan GW juga menggunakan sebesar Rp10.000,00 untuk kepentingan pribadi.

Selain itu ada anggaran silpa proses pencairan DD dilakukan oleh kades bersama kaur keuangan. Namun setelah dicairkan anggaran tersebut dipegang oleh kades bukan dipegang oleh kaur keuangan.

Akibat dari penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian keuangan negara/daerah/ desa sebesar Rp280.000.000,00. Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.

Atas ulah kedua kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak RP. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), pungkas Kasat.

Sulaidi S