Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, memberikan batas waktu untuk pendaftaran pemilih pindahan, sejak tanggal 17 September hingga 28 Oktober mendatang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Nagan Raya Faisal A Qubsy, Sabtu (19/10/2024) menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten itu, bahwa batas waktu pendaftaran pemilih pindahan hingga 28 Oktober mendatang.

Menurutnya, pemilih pindahan itu adalah, pemilih yang ada dalam DPT, karena alasan tertentu tidak dapat memilih di TPS asal, dan harus memilih di TPS lain dengan kriteria sebagai berikut.

Kriteria itu kata Faisal A Qubsy, bertugas ditempat lain, rawat inap saat hari pemungutan suara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, rehabilitas narkoba.

Selain itu, menjadi tahanan saat pemungutan suara, tugas belajar ke tempat lain, bencana alam, pindah domisili serta bekerja diluar domisili, ungkapnya.

Untuk itu, KIP Nagan Raya menghimbau bagi masyarakat yang memiliki 9 kondisi diatas, dapat segera mendatangi tempat layanan DBTB, baik tingkat Desa PPS, tingkat Kecamatan PPK serta tingkat Kabupaten KIP, jelasnya.

Faisal A Qubsy menambahkan, untuk mendatangi layanan tersebut, dapat membawa dokumen identitas diri seperti KTP, KK, daftar penduduk, IKD serta dilengkapi dokumen pendukung yang berhubungan dengan alasan pindah memilih, berupa surat keterangan dan instansi serta lembaga terkait, pungkasnya.