Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, memberikan batas waktu untuk pendaftaran pemilih pindahan, sejak tanggal 17 September hingga 28 Oktober mendatang.
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Nagan Raya Faisal A Qubsy, Sabtu (19/10/2024) menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten itu, bahwa batas waktu pendaftaran pemilih pindahan hingga 28 Oktober mendatang.
Menurutnya, pemilih pindahan itu adalah, pemilih yang ada dalam DPT, karena alasan tertentu tidak dapat memilih di TPS asal, dan harus memilih di TPS lain dengan kriteria sebagai berikut.
Kriteria itu kata Faisal A Qubsy, bertugas ditempat lain, rawat inap saat hari pemungutan suara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, rehabilitas narkoba.
Selain itu, menjadi tahanan saat pemungutan suara, tugas belajar ke tempat lain, bencana alam, pindah domisili serta bekerja diluar domisili, ungkapnya.
Untuk itu, KIP Nagan Raya menghimbau bagi masyarakat yang memiliki 9 kondisi diatas, dapat segera mendatangi tempat layanan DBTB, baik tingkat Desa PPS, tingkat Kecamatan PPK serta tingkat Kabupaten KIP, jelasnya.
Faisal A Qubsy menambahkan, untuk mendatangi layanan tersebut, dapat membawa dokumen identitas diri seperti KTP, KK, daftar penduduk, IKD serta dilengkapi dokumen pendukung yang berhubungan dengan alasan pindah memilih, berupa surat keterangan dan instansi serta lembaga terkait, pungkasnya.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
47 Pati Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Asep Guntur Jadi Irjen.
KPK Diminta Periksa Rencana Impor 105 Ribu Mobil Untuk Koperasi.
