Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap satu warga terkait pembakaran satu unit alat berat dilahan PT. Watu Gede Utama (WGU), Gampong Krueng Seumayam Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (21/10/2024) mengatakan, warga yang ditangkap tersebut merupakan penduduk asal Krueng Seumayam.

Pelaku berinisial KR 44 tahun, berhasil di tangkap di sekitar Gampong Krueng Seumayam pada sabtu malam.

Adapun motif pembakaran alat berat itu kata Vitra, akibat pelaku merasa sakit hati kepada pihak perusahaan, karena dirinya dipecat dengan alasan jarang masuk kerja.

KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU, pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin.

Awal mula terjadinya pembakaran itu kata vitra, pada senin 02 September 2024 lalu pelaku KR memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat excavator beko.

Tiba dilokasi alat berat excavator beko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas lalu disusun diatas kursi dan meletakkan kursi tersebut diatas mesin alat berat.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya, jelasnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah sajam (parang) dan satu unit alat berat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana.Pasal yang disangkakan itu, yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana, pungkas Iptu Vitra Ramadani.