Seluma, beritapemerhatikorupsi.id – Desas-desus adanya dugaan salah satu Ketua BPD yang keterlibatan politik praktis, dalam Pilkada mengikuti dan menghadiri kumpulan timses, salah satu pasangan Cabup dan Cawabup pada Selasa, (15/10) pagi sekira pukul 09.00 wib.
Disaat masa kampanye pemenangan nomor urut 1 di Desa Talang Kemang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pasalnya menurut informasi yang didapatkan dari salah satu masyarakat Desa Talang Kemang, yang enggan disebutkan namanya, sangat menyayangkan Yasan Supardi.
Sebagai Ketua BPD yang diduga telah mengangkangi peraturan yang berlaku ikut serta hadir, didalam kampanye salah satu pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Seluma periode 2024-2929.
Ironisnya bukan hanya hadir untuk berkampanye, bahkan memakai atribut baju salah satu pasangan tersebut terang-terangan di depan umum, Rabu (16/10/2024).
Sedangkan jelas peraturan yang ada, bahwa kepala desa dan perangkat desa maupun anggota BPD tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye, baik Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak apalagi ketua BPD yang mana diduga bahkan ikut serta hadir dalam acara tersebut.
Terlihat jelas diduga Ketua BPD memakai baju, seolah-seolah tidak menghiraukan himbauan, dan surat edaran peraturan yang berlaku, yang telah di berikan untuk agar kiranya tetap netralitas dalam kegiatan kampanye.
Agar kiranya Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berwenang, dapat memberikan tindakan tegas terhadap ketua BPD diduga telah mengangkangi peraturan yang berlaku, pintanya.
Lebih lanjut, surat tertulis pasti telah disampaikan kepada para perangkat desa beserta anggota BPD dan himbauan agar tetap netral tidak boleh berpolitik praktis apalagi ikut serta kampanyekan salah satu pasangan calon, paparnya.
Terpisah kepala desa Talang Kemang Jiralan, saat di konfirmasi awak media melalui via pesan singkat whatsapp, terkait dugaan ketua BPD Desa Talang Kemang menjelaskan, bahwa saya tidak mengetahui tentang adanya hal itu bahwa saya pada hari itu menghadiri acara pernikahan keluarga saya jadi saya kurang paham iya atau tidak nya maaf pak Adi bukan saya membela, jawabnya di pesan dengan pesan singkat WhatsApp tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, maka tidak dibenarkan kepala desa baik pun perangkat desa dan BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.
Agar kiranya kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas.
Tugas adalah memastikan terselenggaranya Pemilu yang sukses, tertib, aman dan lancar di daerahnya masing-masing, sebagai pejabat penyelenggara negara, termasuk para kades dan BPD di unit pemerintahan terkecil agar turut serta mendukung dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini, dengan menjaga kondusifitas daerah netralitas dan tanpa melakukan intervensi apapun terhadap siapapun.
Ketua BPD Desa Talang Kemang belum dapat di hubungi, masih terus diupayakan hingga berita ini di terbitkan.
Pewarta: Suladi
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Resmi Membuka Musyawarah Daerah
