Seluma, beritapemerhatikorupsi.id – Desas-desus adanya dugaan salah satu Ketua BPD yang keterlibatan politik praktis, dalam Pilkada mengikuti dan menghadiri kumpulan timses, salah satu pasangan Cabup dan Cawabup pada Selasa, (15/10) pagi sekira pukul 09.00 wib.

Disaat masa kampanye pemenangan nomor urut 1 di Desa Talang Kemang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Pasalnya menurut informasi yang didapatkan dari salah satu masyarakat Desa Talang Kemang, yang enggan disebutkan namanya, sangat menyayangkan Yasan Supardi.

Sebagai Ketua BPD yang diduga telah mengangkangi peraturan yang berlaku ikut serta hadir, didalam kampanye salah satu pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Seluma periode 2024-2929.

Ironisnya bukan hanya hadir untuk berkampanye, bahkan memakai atribut baju salah satu pasangan tersebut terang-terangan di depan umum, Rabu (16/10/2024).

Sedangkan jelas peraturan yang ada, bahwa kepala desa dan perangkat desa maupun anggota BPD tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye, baik Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak apalagi ketua BPD yang mana diduga bahkan ikut serta hadir dalam acara tersebut.

Terlihat jelas diduga Ketua BPD memakai baju, seolah-seolah tidak menghiraukan himbauan, dan surat edaran peraturan yang berlaku, yang telah di berikan untuk agar kiranya tetap netralitas dalam kegiatan kampanye.

Agar kiranya Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berwenang, dapat memberikan tindakan tegas terhadap ketua BPD diduga telah mengangkangi peraturan yang berlaku, pintanya.

Lebih lanjut, surat tertulis pasti telah disampaikan kepada para perangkat desa beserta anggota BPD dan himbauan agar tetap netral tidak boleh berpolitik praktis apalagi ikut serta kampanyekan salah satu pasangan calon, paparnya.

Terpisah kepala desa Talang Kemang Jiralan, saat di konfirmasi awak media melalui via pesan singkat whatsapp, terkait dugaan ketua BPD Desa Talang Kemang menjelaskan, bahwa saya tidak mengetahui tentang adanya hal itu bahwa saya pada hari itu menghadiri acara pernikahan keluarga saya jadi saya kurang paham iya atau tidak nya maaf pak Adi bukan saya membela, jawabnya di pesan dengan pesan singkat WhatsApp tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, maka tidak dibenarkan kepala desa baik pun perangkat desa dan BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

Agar kiranya kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas. 

Tugas adalah memastikan terselenggaranya Pemilu yang sukses, tertib, aman dan lancar di daerahnya masing-masing, sebagai pejabat penyelenggara negara, termasuk para kades dan BPD di unit pemerintahan terkecil agar turut serta mendukung dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini, dengan menjaga kondusifitas daerah netralitas dan tanpa melakukan intervensi apapun terhadap  siapapun.

Ketua BPD Desa Talang Kemang belum dapat di hubungi, masih terus diupayakan hingga berita ini di terbitkan.

Pewarta: Suladi