Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Sumur minyak ilegal meledak dan terbakar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pemilik sumur berinisial PD, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa meledak dan terbakarnya sumur ilegal itu terjadi di aliran sungai Dawas dusun II Desa Tanjung Dalam kec Keluang kabupaten Musi Banyuasin. Pada Kamis (5/9/2024).

Diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh pelaku PD yang sedang merokok di pondok dekat lokasi sumur minyak illegal tersebut
Lalu rokok pelaku diletakan disamping pelaku kemudian rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak bumi yang berada di tanah.
Sehingga menimbulkan api dan menyambar ke bak penampungan minyak, Lalu api menyambar ke sumur minyak illegal mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Pihak kepolisian, mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju ke TKP. Saat di lokasi, petugas melihat kobaran api yang berasal dari sumur minyak.
“Saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak yang terbakar.
Tersangka diamankan pihak kepolisian sektor keluang polres Muba di lokasi sumur minyak yang terbakar, saat tersangka sedang berusaha memadamkan api pada sumur minyak tersebut. Selanjutnya tersangka dibawah ke polsek keluang polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka mengatakan api diduga berasal dari percikan pontong rokok pelaku lalu menyambar minyak mentah yang ada di sekitarnya, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut.
“Ada pun barang bakti satu unit sepeda motor Honda revo tanpa nomor Polisi bekas terbakar:
1 (SATU) PASANG KATROL;
1 (SATU) BUAH TAMENG;
1 (SATU) BUAH SELANG BEKAS TERBAKAR;
1 (SATU) BUAH CANTING; 1 (SATU) SET STEGER;
CAIRAN BERWARNA KEHITAMAN DIDUGA MINYAK MENTAH SEBANYAK ± 5 LITER.
Akibat kejadian tersebut PD dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
47 Pati Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Asep Guntur Jadi Irjen.
KPK Diminta Periksa Rencana Impor 105 Ribu Mobil Untuk Koperasi.
