Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang ketertiban pengelolaan bangunan usaha sarang burung walet dalam Kabupaten setempat.

Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 401.Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP. S.Sos, M.Si.

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, melalui Kasatpol PP dan WH Saiful Bahri, Selasa (3/9/2024) mengatakan, tujuan dikeluarkan SE tersebut, karena telah maraknya pembangunan usaha sarang burung walet dalam Kabupaten Nagan Raya.

Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Pemkab Nagan Raya menghimbau kepada semua pihak, dan khususnya kepada pemilik usaha bangunan sarang burung walet agar dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Menurut Saiful Bahri ketentuan itu antara lain, dilarang mendirikan bangunan usaha sarang burung walet ditengah permukiman warga, didekat sarana pendidikan,perkantoran, rumah ibadah serta sarana layanan publik lainnya.

Selain itu, pemilik usaha sarang burung walet wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan ketentraman dilingkungan tempat bangunan yang didirikan.

Kasatpol PP dan WH juga menyebutkan, terhadap bangunan usaha sarang burung walet yang telah ada didekat sarana pendidikan, sebelum SE ini dikeluarkan, agar tidak menghidupkan Tape Recorder (suara rekaman burung walet) saat proses belajar mengajar, sejak dari pukul 07.30 wib hingga pukul 13.30 WIB, ujarnya.

Sedangkan bangunan sarang burung walet yang telah ada didekat sarana ibadah sebelum SE ini dikeluarkan, supaya tidak menghidupkan suara rekaman burung walet, saat azan berkumandang serta sampai selesainya shalat jamaah 5 waktu dilaksanakan.

Oleh karena itu tegas Saiful Bahri, apabila himbauan ini tidak diindahkan oleh pemilik sarang burung walet, maka Pemkab Nagan Raya bersama instusi terkait, akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, pungkasnya.