Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Mantan Ketua KIP dan anggota DPRK Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid meminta, agar ketua serta komisioner KIP Kabupaten setempat, supaya objektif serta teliti dalam melakukan verifikasi administrasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nagan Raya.

Kepada awak media Teuku Abdul Rasyid, Kamis (19/9/2024) mengatakan, kehati hatian verifikasi berkas administrasi paslon Cabup dan Cawabup itu, telah diatur dalam PKPU dan juknis seperti, tidak melakukan kejahatan berulang ulang.

Hal itu kata Teuku Abdul Rasyid, perlu dilakukan verifikasi secara faktual ke pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta kepada Pengadilan Negeri.

Tujuan verifikasi faktual itu, untuk melakukan kebenaran kelengkapan administrasi pernyataan serta keterangan, bahwa Cabup serta Cawabup itu tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang.Begitu juga dengan kelengkapan administrasi lainnya, harus dilakukan verifikasi faktual ke instasi terkait lainnya.

Selain itu sebut Teuku Abdul Rasyid, saat dilakukan verifikasi faktual itu, diharapkan kepada KIP Nagan Raya agar mengikutsertakan Komisioner Panwaslih Kabupaten itu, agar dalam verifikasi itu benar benar independen, sebutnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan verifikasi faktual, hasil tersebut dapat dibawa kedalam rapat pleno, apakan calon itu telah memenuhi syarat ditetapkan dalam DCT,atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT, tegasnya.

Disamping itu, Teuku Abdul Rasyid mengharapkan Cabup dan Cawabup yang ditetapkan dalam DCT itu, tentunya sudah selesai administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, serta masyarakat dapat memilih pemimpin yang bersih dari persoalan hukum, sehingga dapat terwujud Pilkada di Nagan Raya yang luber dan jurdil, ungkapnya.

Oleh karena itu, sukses serta tidak suksesnya penyelenggaraan tahapan Pilkada di Nagan Raya, sangat tergantung kepada KIP dan Panwaslih.

Penyelenggara Pilkada tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas, karena KIP dan Panwaslih dilindungi oleh undang undang, serta aparat keamanan akan menjaga penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan Pilkada, pungkasnya.