Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP ) Nagan Raya Danda Runtala menegaskan, akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilukada tahun 2024.
Hal itu katanya, sebagaimana yang diatur didalam perundang-undangan yang berlaku yakni, sebagaimana ketentuan pasal 76 huruf dan huruf d peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019, tentang tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,dan pasal 14 huruf a tentang peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Kepada media ini, Danda Runtala Kamis (11/9/2024) menjelaskan, dengan adanya salah seorang Bakal Calon Bupati Nagan Raya, Jonniadi yang merupakan kerabatnya, dia tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 27 November mendatang.
Menurut Danda Runtala, dalam rangka menjaga hal dapat menimbulkan konflik kepentingan didalam melaksanakan tugas, dirinya telah membuat surat pernyataan dan mengumumkan kepada publik untuk diketahui oleh masyarakat Nagan Raya.
Adapun surat pengumuman tersebut berbunyi, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yaitu melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, kepentingan umum dan aksesibilitas.
Danda Runtala berjanji, untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas, dengan cara bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah akan didasari niat untuk semata-mata terselenggara nya pemilu dan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Selain itu katanya, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan keputusan, atau dari keputusan yang diambil.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani 30 Agustus 2024 itu, Danda Runtala juga berjanji bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
Benar pengumuman tersebut, Ketua KIP Nagan Raya sampaikan secara tertulis, dan juga didalam berbagai sosialisasi tahapan pilkada 2024,agar jangan sampai ada pandangan-pandangan negatif terhadap kinerja kami selaku komisioner KIP Nagan Raya.
Selanjutnya, apabila dirinya melanggar ketentuan yang ada, maka telah siap dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pungkas mantan Legislator DPRK Nagan Raya dua periode tersebut.



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove
