Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP ) Nagan Raya Danda Runtala menegaskan, akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilukada tahun 2024.

Hal itu katanya, sebagaimana yang diatur didalam perundang-undangan yang berlaku yakni, sebagaimana ketentuan pasal 76 huruf dan huruf d peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019, tentang tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,dan pasal 14 huruf a tentang peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Kepada media ini, Danda Runtala Kamis (11/9/2024) menjelaskan, dengan adanya salah seorang Bakal Calon Bupati Nagan Raya, Jonniadi yang merupakan kerabatnya, dia tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 27 November mendatang.

Menurut Danda Runtala, dalam rangka menjaga hal dapat menimbulkan konflik kepentingan didalam melaksanakan tugas, dirinya telah membuat surat pernyataan dan mengumumkan kepada publik untuk diketahui oleh masyarakat Nagan Raya.

Adapun surat pengumuman tersebut berbunyi, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yaitu melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, kepentingan umum dan aksesibilitas.

Danda Runtala berjanji, untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas, dengan cara bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah akan didasari niat untuk semata-mata terselenggara nya pemilu dan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Selain itu katanya, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan keputusan, atau dari keputusan yang diambil.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani 30 Agustus 2024 itu, Danda Runtala juga berjanji bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.

Benar pengumuman tersebut, Ketua KIP Nagan Raya sampaikan secara tertulis, dan juga didalam berbagai sosialisasi tahapan pilkada 2024,agar jangan sampai ada pandangan-pandangan negatif terhadap kinerja kami selaku komisioner KIP Nagan Raya.

Selanjutnya, apabila dirinya melanggar ketentuan yang ada, maka telah siap dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pungkas mantan Legislator DPRK Nagan Raya dua periode tersebut.