Seluma, beritapemerhatukorrupsi.id – Kantor Desa merupakan tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat.

Kantor Desa, dan pelayanan dari Pemerintah Desa sangat dibutuhkan sebagai keperluan administrasi yang sangat dibutuhkan oleh warga Desa Setempat.

Lain hal nya dengan oknum pemerintah Desa Air Kemuning, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Diketahui berdasarkan pantauan Tim gabungan media di lapangan yang sedang melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial,pada hari Rabu tanggal : 25/9/2024.pukul 09,44.Wib.

Ternyata benar adanya sesuai dengan informasi dari warga setempat. Kantor Desa Air Kemuning tidak ada pelayanan (Tutup saat jam kerja) bahkan Kantor Desa nampak digembok seperti tidak bertuan

Hal ini menjadi asumsi publik, karena seluruh pemerintah mulai pusat sampai ke pelosok Desa suda ada anggaran dan gaji

Lalu kalau kenyataan nya seperti ini layak jika masyarakat menduga bahwa pemerintah Desa Air Kemuning hanya makan gaji Buta.” Tidak bekerja.

Kalau Pemerintah Desa seperti ini lalu bagai dengan kebutuhan masyarakat bisa terwujud. Sementara pelayanan di kantor Desa sangat Vital untuk warga Desa Setempat.

Tidak hanya pelayanan saja namun pemerintah Desa Sebagai pelayanan bagi masyarakat untuk kesejahteraan Desa. Bahkan Dana Desa Milliaran Rupiah Per Tahun lalu dikemanakan dan dipergunakan untuk apa Dana Desa Tersebut.

Menurut warga, yang mengatakan kepada Awak media bahwa akhir-akhir ini Kantor Desa sering sekali tutup, untuk hari ini bisa dilihat langsung saat jam kerja tidak ada satupun perangkat Desa yang beraktifitas dikantor, apalagi Kepala desa.” Beber warga.

Selanjutnya awak media menghubungi Kepala Desa Air Kemuning terkait tutupnya kantor Desa bahkan tidak ada satupun perangkat Desa yang beraktifitas.

Melalui via telepon seluler dan pesan WhatsApp, namun sangat di sayangkan Kepala Desa belum memberikan jawaban untuk klarifikasi.

Sehingga awak media mendatangi kediaman Kepala Desa Air Kemuning. Kepala Desa pun tidak berada di rumah.

Hanya terima oleh salah satu anak Kepala Desa dan dia mengatakan.”Saya tidak tahu.” kemana kepala Desa, setahu saya bapak kekantor Desa.”Ujarnya.

Menurut Camat. Sukaraja saat dihubungi awak media Ia mengatakan tadi malam Desa Air Kemuning lembur membuat laporan LPJ Ucapnya Secara Singkat.”

Menyangkut kewajiban tentang pelayanan publik merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A.

Maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana. Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah.

Untuk ini kami rasa tidak ada alasan lagi kepada Bupati Inspektorat dan pihak yang berkepentingan dalam hal ini untuk memberikan sanksi atau memberikan Asistensi kepada pemerintah Desa yang berlaku semuanya Sendiri.

Demi kepentingan Publikasi dan narasumber maka berita ini kami tayangkan. Untuk informasi selanjutnya akan kami sampaikan secepatnya.

Pewarta : Suladi.S.