Pemerintah – Bersama Presiden Jokowi telah mengatur sejumlah hak dan kewajiban seorang karyawan swasta.

Aturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau lebih dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja.

Salah satu yang diatur oleh Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja 2023 ini adalah persoalan pemutusan hubungan kerja karyawan swasta atau PHK.

PHK sendiri biasanya identik dengan istilah pemecatan karyawan swasta karena sejumlah pelanggaran tertentu.

Namun, ternyata PHK tak hanya disebabkan oleh kesalahan karyawan swasta saja, tetapi juga karena ketentuan lain seperti pensiun yang menyebabkan karyawan swasta harus berhenti bekerja.

Selain itu, seorang pengusaha juga tak bisa seenaknya melakukan PHK kepada karyawan swasta.

Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja Pasal 153 telah disebutkan bahwa ada 10 kategori karyawan swasta yang tak boleh di-PHK. Berikut rinciannya.

1. Karyawan swasta yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus,

2. Karyawan swasta yang berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

3. Karyawan swasta yang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,

4. Karyawan swasta yang menikah,

5. Karyawan swasta yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,

6. Karyawan swasta yang mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan,

7. Karyawan swasta yang mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,

8. Karyawan swasta yang mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan,

9. Karyawan swasta yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan, dan

10. Karyawan swasta yang sedang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Selain itu, perlu dicatat juga bahwa pengusaha harus menaati aturan-aturan lainnya terkait PHK terhadap karyawan swasta yang bekerja padanya.

Demikian 10 kategori karyawan swasta yang tidak boleh di-PHK berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.